DPRD Kutai Kartanegara

Banyak Perda Mandek di Tahap Implementasi, DPRD Kukar Soroti Lambannya Penerbitan Perbup Turunan

lihat foto
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR - Efektivitas sejumlah peraturan daerah (Perda) di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan DPRD.

Pasalnya, masih banyak perda yang dinilai mandek di tahap implementasi lantaran belum dilengkapi aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan persoalan ini bukan hanya terjadi pada satu regulasi, tetapi juga menyangkut sejumlah perda lain yang telah disahkan bersama pemerintah daerah.

“Kekurangan kita ini rata-rata perda itu belum ada perbup turunannya,” ungkapnya, pada Rabu (4/3/2026).

Menurut Yani, tanpa regulasi teknis sebagai pedoman operasional, organisasi perangkat daerah (OPD) kerap kesulitan menerjemahkan norma dalam perda menjadi langkah konkret di lapangan. Akibatnya, tujuan pembentukan perda tidak sepenuhnya tercapai.

“Kawasan masyarakat adat ini sebenarnya sudah ada perdanya. Tinggal kita implementasikan dalam bentuk peraturan turunan melalui perbup,” katanya.

Ia juga menegaskan Perbup memiliki peran strategis untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan, hingga indikator capaian program.


Tanpa aturan pelaksana, kebijakan berpotensi berhenti sebatas dokumen administratif.

“Kalau memang butuh dukungan melalui perbup, ya secepatnya harus dibuat,” tegasnya.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD tidak hanya berperan dalam pengesahan perda, tetapi juga memastikan regulasi tersebut dijalankan sesuai tujuan awal pembentukannya.

Fungsi pengawasan, lanjut Yani, akan terus dilakukan melalui koordinasi dan evaluasi bersama OPD terkait.

“Ini sebenarnya tugas pemerintah kabupaten. Bagaimana perda-perda yang sudah disetujui itu harus ditindaklanjuti dengan perbup,” pungkasnya.

DPRD Kukar mendorong pemerintah kabupaten segera menyusun daftar prioritas perda yang belum memiliki aturan turunan, sekaligus menetapkan target waktu penyelesaiannya.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang telah melalui proses legislasi tidak kehilangan momentum dan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar