BorneoFlash.com, SAMARINDA - Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar demonstrasi di depan Markas Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.45 Wita.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Maluku dan disebut menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya, massa sempat menutup sebagian badan jalan serta membakar ban di depan gerbang Mapolresta, sehingga arus lalu lintas mengalami kemacetan.
Presiden BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra, menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan menyampaikan kritik terhadap institusi kepolisian serta menuntut evaluasi menyeluruh.
“Kami mendesak agar tidak lagi terjadi tindakan represif, intimidatif, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik,” ujar Putra.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mereka juga mendesak penghentian tindakan represif aparat, penegakan hukum pidana terhadap anggota yang melanggar tidak terbatas pada sanksi etik serta evaluasi total terhadap institusi Polri. Selain itu, isu penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi turut menjadi sorotan.
Menanggapi aksi tersebut, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” kata Hendri.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
“Kami berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan represif selama penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan tidak disertai kekerasan terhadap personel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran atau tindakan kekerasan tanpa dasar yang sah, akan kami proses melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur, Hendri menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang membatasi penugasan hanya pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian serta berdasarkan permintaan resmi.
Di akhir audiensi, Hendri turut menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk respons atas tuntutan mahasiswa. Ia juga membuka ruang pengaduan langsung apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi di kemudian hari. Aksi berlangsung hingga sore hari dengan pengamanan aparat kepolisian.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar