Pemprov Kaltim

13 Posisi Kepala Dinas Kaltim Belum Terisi, Pemprov Masih Tunggu Persetujuan BKN

lihat foto
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga awal Februari 2026 masih menyisakan sejumlah kursi pimpinan tinggi pratama yang belum terisi pejabat definitif.

Dari total struktur yang ada, tercatat 13 jabatan kepala dinas setingkat eselon II saat ini masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).

Kekosongan tersebut berlangsung meski sebelumnya Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menargetkan proses pengisian dapat dituntaskan pada Januari 2026. Target itu muncul setelah pelantikan pejabat eselon II tahap pertama yang digelar pada 22 Desember 2025.

Rudy menjelaskan, tahapan pengisian jabatan sebenarnya telah berjalan dan kini memasuki proses lanjutan yang berada dalam kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu hasil dari proses tersebut.

“Seluruh proses sedang berjalan dan saat ini kami menunggu tahapan berikutnya serta persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya, pada Rabu (11/2/2026).

Ia memastikan, dari sisi administratif, Pemprov Kaltim telah menempuh seluruh prosedur yang diwajibkan.


Seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama telah dilaksanakan, termasuk penerapan sistem manajemen talenta sesuai regulasi yang berlaku.

“Seleksi terbuka sudah dilaksanakan dan manajemen talenta juga telah diterapkan sesuai ketentuan. Untuk rincian teknisnya dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Terkait kemungkinan terganggunya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) akibat belum terisinya jabatan definitif, Rudy menilai kondisi tersebut belum memberikan dampak berarti terhadap jalannya pemerintahan.

“Secara umum tidak terdapat hambatan yang signifikan. Program pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung meskipun beberapa OPD masih dipimpin oleh pelaksana tugas,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui adanya batasan kewenangan bagi pejabat berstatus Plt, terutama dalam menetapkan kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang.

“Keputusan yang bersifat strategis dan memiliki konsekuensi jangka panjang memang menjadi kewenangan pejabat definitif,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar