Pemkot Samarinda

Dari Post-Audit ke Pengawalan Dini, Pemkot Samarinda Rombak Sistem Pengawasan Proyek

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan pembaruan menyeluruh terhadap sistem pengawasan pembangunan daerah dengan mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sejak tahap awal perencanaan kegiatan.

Kebijakan ini ditempuh sebagai strategi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

Selain itu, langkah tersebut ditujukan untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan, sekaligus mencegah munculnya spesifikasi teknis yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan pemborosan.

Perubahan tersebut sekaligus menegaskan transformasi fungsi Inspektorat Daerah. Jika sebelumnya Inspektorat lebih berperan sebagai pengawas pasca-pelaksanaan atau pemeriksa di akhir kegiatan, kini perannya diperluas menjadi pengawal kebijakan sejak fase perencanaan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa selama ini sistem pengawasan cenderung bersifat reaktif karena bertumpu pada audit setelah pekerjaan selesai.

Pola tersebut, menurutnya, kurang optimal dalam mencegah kebocoran anggaran karena lebih berorientasi pada pencatatan kesalahan yang kemudian berujung pada temuan pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.

Dengan melibatkan APIP sejak awal, seluruh komponen perencanaan program akan dikaji secara komprehensif, mulai dari relevansi kebutuhan, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga kewajaran alokasi anggaran yang diusulkan.

“Apabila koreksi dilakukan sejak tahap perencanaan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi. Namun, jika perbaikan baru dilakukan setelah kegiatan berjalan melalui mekanisme audit, maka konsekuensinya berubah menjadi temuan,” ujarnya, pada Rabu (4/2/2026).

Andi Harun menilai, dalam praktiknya masih banyak perencanaan proyek fisik yang menyusun spesifikasi secara normatif dan terlihat sah secara administratif karena tidak melampaui pagu anggaran.

Namun, ketika ditelaah lebih jauh dari sisi kebutuhan nyata, kerap ditemukan penggunaan material yang terlalu mahal dan tidak memiliki nilai tambah dari sisi fungsi.


Sebagai ilustrasi, pembangunan fasilitas perkantoran publik sering kali dirancang menggunakan material premium, seperti granit, meskipun secara fungsi bangunan tersebut dapat dipenuhi dengan material standar yang lebih ekonomis.

“Perlu dipertanyakan apakah sebuah gedung perkantoran benar-benar membutuhkan material granit. Dalam banyak kasus, penggunaan ubin standar dengan fungsi serupa sudah memadai dan jauh lebih efisien dari sisi biaya,” tuturnya.

Melalui mekanisme review perencanaan oleh Inspektorat, spesifikasi yang dinilai berlebihan dapat segera disesuaikan sebelum proses kontraktual dilakukan.

Upaya efisiensi ini tidak hanya menyasar jenis material, tetapi juga aspek teknis lainnya, seperti mutu struktur bangunan dan volume bahan yang digunakan.

Andi Harun mencontohkan, sebuah proyek dengan nilai anggaran Rp1 miliar berpotensi dihemat hingga sekitar 20 persen atau setara Rp200 juta apabila hasil review menunjukkan bahwa kualitas beton tidak perlu menggunakan spesifikasi tertinggi atau volume material dapat dikurangi tanpa mengabaikan standar keselamatan.

Menurutnya, apabila penghematan tersebut dilakukan sejak awal, maka sisa anggaran dapat dicatat sebagai efisiensi belanja daerah. Sebaliknya, jika spesifikasi berlebih tetap dipaksakan dan baru dikoreksi setelah pekerjaan selesai, selisih tersebut berpotensi dikategorikan sebagai

kerugian negara.

Selain mendorong efisiensi anggaran, sistem pengawasan baru ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas.

Dengan adanya pendampingan dan reviu sejak dini, potensi kesalahan prosedural maupun ketidaksesuaian dengan regulasi dapat diminimalkan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Andi Harun menegaskan bahwa pembenahan sistem pengawasan tersebut tidak semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap sanksi hukum atau tindak pidana korupsi, melainkan merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama dalam mewujudkan prinsip good governance.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar