Berita Samarinda Terkini

TPS Bantuas Mulai Digunakan, DLH Akui Bangunan Masih Perlu Dilengkapi

lihat foto
Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kelurahan Bantuas. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kelurahan Bantuas. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah di Kelurahan Bantuas masih menuai perhatian masyarakat sekitar.

Fasilitas yang telah mulai digunakan itu dinilai belum sepenuhnya memadai karena belum dilengkapi atap dan sistem penahan yang optimal, sehingga berpotensi menimbulkan bau serta limpasan air lindi ke lingkungan warga.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjelaskan bahwa pembangunan TPS tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sistem persampahan sekaligus langkah pencegahan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal yang selama ini kerap terjadi di sepanjang jalur Bukuan menuju Bantuas.

Sebelum TPS dibangun, sejumlah titik di ruas jalan tersebut sering dijadikan lokasi pembuangan liar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menyampaikan bahwa inisiatif pembangunan TPS Bantuas lahir dari koordinasi antara pihak kelurahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam pembagian tugas tersebut, PUPR bertanggung jawab atas pembangunan fisik TPS, sementara DLH menangani aspek pengangkutan sampah.

“Penyediaan TPS ini dimaksudkan untuk menekan munculnya TPS liar serta mencegah sampah berserakan di badan jalan. Meski volume sampah yang tertampung tidak besar, keberadaannya penting sebagai bagian dari penataan,” ujar Suwarso, pada Jumat (30/1/2026).

Ia mengakui, hingga saat ini pembangunan TPS Bantuas belum sepenuhnya rampung.

Proses serah terima aset dari PUPR kepada DLH belum dapat dilakukan karena masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga pengelolaan TPS belum sepenuhnya berada di bawah kewenangan DLH.


“Secara administratif, bangunan tersebut belum dapat diserahkan karena masa pemeliharaannya belum berakhir. Setelah tahapan itu selesai, barulah pengelolaan dapat dialihkan ke DLH,” jelasnya.

Dari sisi teknis, Suwarso menilai lokasi TPS telah memenuhi ketentuan, baik dari aspek penempatan maupun struktur bangunan.

Namun, ia mengakui masih terdapat kekurangan, khususnya pada kelengkapan atap dan sistem pengelolaan air lindi yang perlu segera disempurnakan.

“Lokasi dan struktur bangunan pada prinsipnya telah sesuai. Yang perlu dilengkapi adalah atap serta pengaturan aliran air lindi agar tidak merembes ke tanah warga dan menimbulkan bau,” tuturnya.

DLH berharap penyempurnaan pembangunan TPS Bantuas dapat dilanjutkan pada tahun ini. Pihak kelurahan pun telah diminta kembali berkoordinasi dengan PUPR agar potensi pencemaran dan gangguan lingkungan dapat dicegah sejak dini.

Meski belum sepenuhnya sempurna, TPS Bantuas saat ini sudah dapat dimanfaatkan oleh warga. DLH menjadwalkan pengangkutan sampah secara rutin minimal dua hari sekali, dengan kemungkinan penambahan frekuensi apabila volume sampah meningkat.

“Pengangkutan dilakukan dua hari sekali, dan dapat ditingkatkan menjadi setiap hari apabila volume sampah di TPS bertambah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suwarso mengimbau masyarakat agar membuang sampah langsung ke dalam TPS dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sampah rumah tangga diperkenankan dibuang di TPS, sedangkan sampah bongkaran bangunan wajib langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar