Polda Kaltim

Polda Kaltim Bongkar Kasus Korupsi RS Bekokong Kutai Barat

Polda Kaltim Bongkar Kasus Korupsi RS Bekokong Kutai Barat
Klik untuk memutar video
Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kubar, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketidakwajaran berlanjut hingga tahap pelaksanaan proyek. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT BPA sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pemerintah daerah.

“Dari hasil pemeriksaan fisik, kami menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta metode kerja yang menyimpang dari dokumen kontrak,” jelas Kadek.

Lebih mencengangkan lagi, hingga proyek diperiksa, progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 30 persen. Namun, pembayaran telah diajukan melebihi capaian riil pekerjaan, sehingga mengindikasikan adanya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit hard disk dan tablet, tiga unit telepon genggam, lima kartu SIM, serta berbagai dokumen fisik dan elektronik.

Selain itu, tersangka juga mengembalikan dana sebesar Rp70 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kubar, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kubar, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (22/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) hingga (3), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Polda Kaltim menegaskan pengusutan perkara ini belum berhenti. Penyidik membuka peluang pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Penyelidikan lanjutan masih berjalan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas AKBP Kadek. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar