“Dari hasil pemeriksaan fisik, kami menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta metode kerja yang menyimpang dari dokumen kontrak,” jelas Kadek.
Lebih mencengangkan lagi, hingga proyek diperiksa, progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 30 persen. Namun, pembayaran telah diajukan melebihi capaian riil pekerjaan, sehingga mengindikasikan adanya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit hard disk dan tablet, tiga unit telepon genggam, lima kartu SIM, serta berbagai dokumen fisik dan elektronik.
Selain itu, tersangka juga mengembalikan dana sebesar Rp70 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) hingga (3), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Polda Kaltim menegaskan pengusutan perkara ini belum berhenti. Penyidik membuka peluang pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyelidikan lanjutan masih berjalan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas AKBP Kadek. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar