BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Harapan menghadirkan layanan kesehatan representatif di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, justru tersandung dugaan praktik korupsi.
Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I yang dibiayai dari APBD 2024, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum setelah terungkap indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah RS, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, perwakilan pihak swasta.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi, mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula dari kontrak jasa konsultansi perencanaan teknis yang diteken pada 22 Juni 2023.
Dalam kontrak tersebut, konsultan perencana menyerahkan dokumen Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai fantastis, mencapai Rp145,4 miliar untuk pembangunan kawasan RS secara menyeluruh.
“Masalah muncul ketika anggaran riil yang tersedia untuk Tahap I hanya Rp 48,01 miliar. Namun selisih yang sangat besar itu tidak disikapi dengan kajian ulang perencanaan secara formal oleh PPK,” ungkap Kadek, dalam konferensi pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (22/1/2026).
Dengan melakukan penyesuaian teknis yang sah dan terukur, PPK hanya meminta secara lisan kepada konsultan agar dokumen perencanaan disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada. Penyesuaian ini dilakukan tanpa kontrak perubahan maupun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Dokumen hasil penyesuaian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp48,006 miliar dan dijadikan pijakan utama dalam proses tender pekerjaan konstruksi RS Bekokong Tahap I. Dari sinilah penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dalam proses pengadaan.
Penyidikan mengungkap bahwa PT BPA, perusahaan yang dipimpin tersangka S, diduga hanya dipinjam namanya oleh pihak lain dengan imbalan fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak. Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga menggunakan dokumen administrasi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ketidakwajaran berlanjut hingga tahap pelaksanaan proyek. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT BPA sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pemerintah daerah.
“Dari hasil pemeriksaan fisik, kami menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta metode kerja yang menyimpang dari dokumen kontrak,” jelas Kadek.
Lebih mencengangkan lagi, hingga proyek diperiksa, progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 30 persen. Namun, pembayaran telah diajukan melebihi capaian riil pekerjaan, sehingga mengindikasikan adanya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit hard disk dan tablet, tiga unit telepon genggam, lima kartu SIM, serta berbagai dokumen fisik dan elektronik.
Selain itu, tersangka juga mengembalikan dana sebesar Rp70 juta sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) hingga (3), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Polda Kaltim menegaskan pengusutan perkara ini belum berhenti. Penyidik membuka peluang pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyelidikan lanjutan masih berjalan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas AKBP Kadek. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar