BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) mulai mengintensifkan pengembangan sektor ekonomi kreatif dengan menerapkan konsep kota kreatif berbasis klaster.
Strategi ini dirancang dengan menyesuaikan potensi unggulan serta karakteristik masing-masing daerah agar pertumbuhan ekonomi kreatif dapat berlangsung secara berdaya saing dan berkelanjutan.
Kepala Dispar Kaltim, Ririn Sari Dewi, menyampaikan bahwa sektor ekonomi kreatif di Kalimantan Timur terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Pada tahun 2025, nilai perputaran ekonomi kreatif tercatat sebesar Rp36,84 miliar, mengalami kenaikan Rp4,68 miliar dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka Rp32,16 miliar.
“Peningkatan tersebut merupakan indikator yang positif. Namun demikian, kami menargetkan agar pada tahun berjalan ini sektor ekonomi kreatif dapat tumbuh lebih optimal sehingga kontribusi ekonominya meningkat secara signifikan,” ujar Ririn, pada Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 263 kelompok pelaku usaha ekonomi kreatif yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, mencakup 17 subsektor ekonomi kreatif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar pelaku usaha tersebut mampu berkembang secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari strategi pengembangan, Dispar Kaltim menetapkan arah penguatan kota kreatif berbasis klaster. Kota Samarinda diarahkan menjadi pusat pengembangan ekonomi kreatif digital dan fesyen, sedangkan Kota Balikpapan diposisikan sebagai sentra subsektor kuliner serta industri film komersial.
Sementara itu, Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Kartanegara difokuskan pada pengembangan pariwisata dan kebudayaan. Adapun kabupaten dan kota lainnya akan dikembangkan sesuai dengan potensi unggulan dan karakteristik lokal masing-masing wilayah.
Selain penetapan klaster wilayah, Dispar Kaltim juga tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kalimantan Timur 2026–2030.
Dokumen perencanaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tren nilai tambah dan kontribusi sektor ekonomi kreatif, dengan menitikberatkan pada empat pilar utama, yakni pariwisata dan budaya, digital dan inovasi, UMKM kuliner dan fesyen, serta konten dan media.
Pada tahun ini, upaya penguatan sektor ekonomi kreatif juga diarahkan pada digitalisasi dan peningkatan kapasitas industri, khususnya pada subsektor yang dinilai masih mengalami stagnasi seperti periklanan, arsitektur, dan desain.
Program tersebut dilaksanakan melalui penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), pemberian subsidi teknologi, serta pelatihan penggunaan perangkat lunak desain guna meningkatkan efisiensi dan daya saing usaha.
Dari sisi kebijakan dan pembiayaan, DDispar Kaltim turut melakukan pembenahan melalui penyusunan Skema Kredit Usaha Ekonomi Kreatif Kalimantan Timur serta penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses permodalan sekaligus meningkatkan nilai komersial produk dan karya kreatif.
Penguatan basis data ekonomi kreatif juga menjadi perhatian, salah satunya melalui integrasi aktivitas usaha berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai dasar perencanaan pembangunan sektor ekonomi kreatif pada periode 2026–2030.
“Langkah tersebut mencakup pengembangan ekonomi kreatif berbasis lapangan usaha melalui modernisasi industri pengolahan, seperti makanan dan produk kuliner, percepatan akses jaringan internet di wilayah terpencil, serta optimalisasi distribusi melalui ritel modern, e-commerce, dan pasar digital,” tutup Ririn.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar