Pemkot Samarinda

Parkir Kontainer di Bahu Jalan Marak, Dishub Ingatkan Kewajiban Pool Perusahaan

lihat foto
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Aktivitas parkir truk kontainer di bahu jalan masih kerap dijumpai di sejumlah ruas utama Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya, khususnya pada kawasan dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menilai permasalahan tersebut berkaitan dengan belum optimalnya kepatuhan sebagian perusahaan angkutan barang terhadap ketentuan perizinan. Salah satu kewajiban yang kerap diabaikan adalah penyediaan pool atau lahan parkir khusus sebagai bagian dari persyaratan operasional perusahaan.

Dalam sistem angkutan barang, pool memiliki fungsi strategis sebagai lokasi parkir armada, tempat pemeriksaan kondisi kendaraan, serta pusat pengaturan kegiatan operasional sebelum dan setelah kendaraan beroperasi.

Keberadaan fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari standar keselamatan dan administrasi yang diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kewajiban penyediaan pool sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan barang. Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menyediakan lahan parkir bagi armada perusahaan swasta.

“Setiap perusahaan yang mengajukan izin Jasa Pengurusan Transportasi diwajibkan memiliki pool atau lahan parkir sendiri. Ketentuan ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin operasional dapat diterbitkan,” ujarnya, pada Rabu (14/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin JPT dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh pemerintah provinsi, termasuk pemeriksaan terhadap kelengkapan sarana pendukung usaha. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah ketersediaan lahan parkir.


“Pada saat pengurusan izin JPT, kepemilikan atau penguasaan lahan parkir akan dilakukan pengecekan. Hal ini menjadi indikator kelayakan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.

Manalu menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah tidak bertanggung jawab menyediakan fasilitas parkir bagi armada perusahaan angkutan.

Seluruh kewajiban tersebut melekat pada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan Dishub, kawasan dengan tingkat parkir truk kontainer tertinggi saat ini berada di jalur Ring Road, wilayah Palaran, hingga sepanjang Jalan PM Noor.

Sebagian besar kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut diketahui menggunakan pelat nomor luar daerah.

Menanggapi alasan sejumlah pengemudi yang memarkir kendaraan di tepi jalan karena keterbatasan tempat beristirahat, Dishub menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Parkir di bahu maupun badan jalan tetap tidak diperkenankan, meskipun dengan alasan beristirahat. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar