Berita Nasional Terkini

Pemerintah Pastikan Sejumlah Program Paket Ekonomi Berlanjut pada 2026

zoom-inlihat foto
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Jakarta, Selasa (13/1/2026). FOTO: ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Jakarta, Selasa (13/1/2026). FOTO: ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Paket Ekonomi pada 2026 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, dan memperluas penciptaan lapangan kerja.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan kebijakan tersebut mencakup kelanjutan dan perluasan sejumlah program utama.

Program Utama Dilanjutkan

Pemerintah melanjutkan Program Magang Nasional, memperpanjang insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029, serta memperpanjang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan industri padat karya.

Pemerintah juga memperpanjang PPN DTP sektor perumahan serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

Sebelumnya, pemerintah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang mencakup delapan program akselerasi pada 2025, empat program berlanjut ke 2026, serta lima program andalan penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah merancang paket tersebut secara terintegrasi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat ketahanan ketenagakerjaan nasional.

Capaian Implementasi 2025

Sepanjang 2025, implementasi kebijakan mencatatkan capaian signifikan. Program Magang Nasional merealisasikan 102.696 peserta dari 724.880 pelamar pada tiga batch awal dan melampaui target awal 100.000 peserta.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025.

Perlindungan Daya Beli dan Jaminan Sosial

Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi 10 kilogram per KPM dan realisasi lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari pagu.

Pemerintah juga menyalurkan bantuan minyak goreng dua liter per KPM dengan realisasi lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari pagu.

Pada sektor jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM kepada lebih dari 731 ribu pekerja BPU di sektor transportasi dan logistik selama Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan melengkapinya dengan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Oktober 2025.

Padat Karya Tunai

Pemerintah menjalankan Program Padat Karya Tunai untuk menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum merealisasikan anggaran Rp6,63 triliun dengan serapan lebih dari 25 ribu tenaga kerja, sementara Kementerian Kehutanan merealisasikan Rp1,18 triliun dengan serapan lebih dari 16 ribu tenaga kerja. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar