Marnabas menambahkan bahwa pedagang yang difasilitasi pada tahap pertama merupakan mereka yang masih aktif dan memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).
Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas penggunaan kios dan bersifat personal, sehingga tidak dapat dialihkan atau disewakan.
Secara keseluruhan, jumlah pedagang Pasar Pagi Samarinda tercatat sekitar 2.500 orang. Sekitar 700 pedagang lainnya direncanakan akan difasilitasi pada tahap kedua, termasuk pedagang yang tidak aktif serta mereka yang masih menghadapi kendala administrasi.
“Sesuai arahan Wali Kota, tahap pertama harus diselesaikan agar pasar dapat segera berfungsi. Apabila menunggu seluruh tahapan rampung, pedagang justru akan terlalu lama menunggu,” terangnya.
Adapun peresmian Pasar Pagi Samarinda tetap akan dilaksanakan, namun Pemkot memilih menundanya hingga aktivitas pasar berjalan stabil dan seluruh pembenahan teknis selesai dilakukan.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan pasar dapat berfungsi dengan baik. Peresmian akan dilakukan setelah seluruh persiapan benar-benar siap,” pungkas Marnabas.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar