Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Nadiem Didakwa Terima Rp809,59 Miliar

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu persidangan pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). FOTO : ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu persidangan pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). FOTO : ANTARA/Agatha Olivia Victoria
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019 – 2022. Perkara ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan Nadiem mengarahkan penggunaan spesifikasi Chromebook dengan sistem CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga Google menguasai ekosistem digital pendidikan nasional. Jaksa menyebut Nadiem menerima dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

 

Jaksa menjelaskan sebagian dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Jaksa juga menyebut 24 pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, turut menikmati aliran dana perkara tersebut.

 

Jaksa menyatakan perbuatan Nadiem bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron menyebabkan kerugian negara Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM.

 

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menegaskan pengadaan laptop Chromebook pada 2020–2022 menggunakan APBN dan Dana Alokasi Khusus untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek.

 

Nadiem mengarahkan pengadaan Chromebook melalui Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Kementerian mengatur kebijakan tersebut dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dengan total 1,16 juta lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade.

Baca Juga :  Muhaimin: Hormati Sakralnya Kemerdekaan, Jangan Ganti Simbol Negara

 

Jaksa menilai laptop yang sampai ke sekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, tidak berfungsi optimal. Kondisi ini menghambat pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer serta pemanfaatan perangkat oleh guru dan siswa dalam proses belajar-mengajar.

 

Jaksa menegaskan Nadiem dan para terdakwa memutuskan pengadaan CDM tanpa mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah. Jaksa menyimpulkan pengadaan tersebut tidak memberikan manfaat bagi pendidikan nasional dan menyebabkan harga laptop Chromebook tidak mencerminkan nilai CDM. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.