Berita Nasional

Pertamina Pastikan Tidak Ada Larangan Kendaraan Beli Pertalite Mulai 1 Juni 2026

lihat foto
Sejumlah pengguna kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di Kota Malang, Jawa Timur. FOTO: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
Sejumlah pengguna kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina di Kota Malang, Jawa Timur. FOTO: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO

BorneoFlash.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar merek kendaraan yang disebut tidak boleh menggunakan Pertalite mulai 1/6/2026.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, pemerintah maupun regulator belum mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.

“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Roberth.

Roberth menegaskan Pertamina Patra Niaga belum menerima arahan terkait pembatasan Pertalite untuk kendaraan tertentu seperti yang tercantum dalam unggahan viral di media sosial.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Roberth menambahkan Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan resmi pemerintah.

“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan atau arahan terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun kapasitas mesin kendaraan,” ujarnya.

Saat ini, Pertamina Patra Niaga tetap menyalurkan Pertalite secara normal. Pertamina juga menjalankan Program Subsidi Tepat untuk mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran. Program tersebut tidak berkaitan dengan informasi viral mengenai daftar kendaraan yang dilarang membeli BBM tertentu.

Pertamina Patra Niaga turut mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terbukti kebenarannya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar