Kasus Korupsi Pajak 2016–2020: Kejagung Pastikan Bukan Tax Amnesty

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2025). FOTO : ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2025). FOTO : ANTARA/Nadia Putri Rahmani

BorneoFlash.com, JAKARTAKejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pajak di Jampidsus tidak terkait program tax amnesty.

 

“Ini bukan tax amnesty, hanya pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat.

 

Anang menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan upaya oknum pegawai Ditjen Pajak mengurangi kewajiban pajak perusahaan pada 2016 – 2020. Ia juga membenarkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak untuk memastikan penyidikan berjalan lancar.

 

“Jika mereka pergi ke luar negeri, penyidikan bisa terhambat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Penyidik telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti.

 

Ditjen Imigrasi mengonfirmasi pencegahan terhadap mantan Dirjen Pajak, KD, serta empat pihak lain BNDP, HBP, KL, dan VRH yang berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dengan alasan korupsi. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.