BorneoFlash.com, SAMARINDA — Insiden tertabraknya pilar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) oleh tongkang M80-1302 yang ditarik tugboat KD 2018 mendorong pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan teknis terhadap kekuatan struktur jembatan, aktivitas pelayaran di bawah jembatan sementara dibatasi.
Dinas Perhubungan Kalimantan Timur menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan dan alur sungai menjadi prioritas utama pascakejadian yang terjadi pada Selasa (23/12/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan lanjutan sebelum hasil kajian teknis dari Dinas PUPR Kaltim diterbitkan.
“Pemerintah memilih bersikap hati-hati dan tidak mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan teknis rampung. Prinsip utama kami adalah menjamin keselamatan seluruh pengguna,” ujar Yusliando pada Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, tim teknis PUPR Kaltim masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap struktur Jembatan Mahulu untuk memastikan tingkat keamanannya.
“Hasil evaluasi teknis diperkirakan dapat disampaikan pada Rabu sore. Setelah itu, baru dapat ditentukan langkah lanjutan yang diperlukan,” jelasnya.
Sembari menunggu hasil tersebut, Dishub Kaltim mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait potensi pembatasan lalu lintas di atas jembatan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya risiko, kendaraan bermuatan berat berpotensi dibatasi sementara.
“Kendaraan ringan masih memungkinkan melintas, sedangkan kendaraan bertonase besar akan disesuaikan dengan hasil evaluasi teknis,” ungkap Yusliando.
Ia mengakui, Jembatan Mahulu selama ini menjadi jalur penting bagi kendaraan bermuatan besar, terutama setelah adanya pembatasan kendaraan berat di dalam Kota Samarinda. Oleh karena itu, Dishub Kaltim menyiapkan skema rekayasa lalu lintas sebagai langkah antisipasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk menyiapkan jalur alternatif yang paling memungkinkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan pada dua sisi, yakni lintasan darat di atas jembatan dan jalur pelayaran di bawahnya. Hingga saat ini, lintasan atas belum ditutup karena status keamanan jembatan masih menunggu hasil pemeriksaan teknis.
“Penutupan lintasan atas belum diberlakukan karena kajian struktur masih dalam proses,” jelas Munawar.
Namun untuk jalur pelayaran sungai, pembatasan sementara telah diterapkan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta instansi terkait, kapal dan tongkang berukuran besar sementara dibatasi untuk melintas.
“Sebagai langkah pencegahan, kapal atau tongkang dengan panjang di atas 200 feet sementara tidak diperkenankan melintas di bawah jembatan,” tegasnya.
Pembatasan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali setelah hasil pemeriksaan teknis Jembatan Mahulu diumumkan secara resmi oleh Dinas PUPR Kaltim.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar