Polresta Samarinda

Operasi Akhir Tahun, Polresta Samarinda Amankan 44 Tersangka Narkotika

lihat foto
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika menjelang pergantian tahun.

Langkah tersebut membuahkan hasil dengan terbongkarnya puluhan perkara penyalahgunaan narkoba sepanjang Desember 2025 di wilayah Kota Samarinda.

Dalam periode dua hingga tiga pekan terakhir, jajaran Polresta Samarinda bersama polsek di wilayah hukumnya secara bertahap mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba dengan dukungan unit reserse polsek, termasuk pengungkapan besar yang melibatkan Polsek Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa selama Desember 2025, kepolisian menangani 31 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 42 laki-laki dan dua perempuan.

“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kerja terintegrasi antara Polresta Samarinda dan jajaran polsek dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” kata Hendri Umar saat menyampaikan keterangan pers di Aula Polresta Samarinda, pada Selasa (23/12/2025).

Ia menuturkan, menjelang akhir tahun, aktivitas peredaran narkoba cenderung meningkat dan kerap menyasar kalangan muda. Oleh karena itu, kepolisian memprioritaskan langkah penegakan hukum sebagai bentuk pencegahan dini.

“Perayaan akhir tahun sering disalahgunakan oleh pelaku sebagai momentum memperluas distribusi narkotika. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak sosial yang luas,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 515,77 gram, ganja seberat 5.862,96 gram atau sekitar 5,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.812 butir, serta ekstasi berbentuk serbuk seberat 23,82 gram.


Beberapa perkara menonjol tercatat untuk narkotika jenis sabu.

Pada 7 Desember 2025, tersangka AF alias AS diamankan dengan barang bukti sabu seberat 30,54 gram. Di tanggal yang sama, dua tersangka lainnya, HF dan FT, ditangkap dengan sabu seberat 168,63 gram.

Selanjutnya, pada 12 Desember 2025, Polsek Sungai Pinang mengamankan S dan MR alias Acot dengan barang bukti sabu seberat 105 gram.

Pengungkapan signifikan juga terjadi pada kasus ekstasi. Dari dua laporan polisi, aparat menyita total 1.810 butir pil ekstasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap HF pada 7 Desember 2025 dengan barang bukti 138 butir.

Kemudian, pada 16 Desember 2025, Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan R alias Madan dengan barang bukti sebanyak 1.672 butir pil ekstasi.

Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja, kepolisian mencatat enam laporan polisi dengan delapan tersangka.

Total ganja yang disita mencapai 5.862,76 gram. Pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Desember 2025 dengan tersangka JB alias Joko yang kedapatan membawa ganja seberat 2.811,84 gram.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama perayaan tahun baru.

“Apabila narkotika ini sempat beredar di masyarakat, potensi gangguan keamanan dan dampak sosialnya akan sangat besar, terutama bagi generasi muda,” pungkas Hendri Umar.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar