Meski demikian, pembangunan rumah sakit tetap diperbolehkan dengan metode konstruksi yang disesuaikan.
“Pembangunan masih dapat dilanjutkan, tetapi tidak dengan metode penimbunan. Model bangunan panggung menjadi opsi yang lebih dianjurkan,” jelasnya.
Wali kota juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi di lapangan. Dalam izin awal, bangunan RS Korpri disebut menggunakan sistem panggung, namun pada pelaksanaannya justru dilakukan pengurukan lahan.
Ia menegaskan bahwa kekeliruan tersebut merupakan kesalahan internal pemerintah kota yang tidak boleh ditutupi. Menurutnya, SK yang diterbitkan DLH secara nyata mengandung kesalahan dan berpotensi ditangguhkan bahkan dibatalkan.
“Apakah SK DLH tersebut salah? Ya, itu salah dan merupakan produk perangkat daerah di bawah Pemerintah Kota Samarinda,” ucapnya.
Meski memiliki kewenangan untuk membatalkan izin, Pemkot Samarinda memilih langkah penangguhan agar pemrakarsa memiliki kesempatan memperbaiki dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak bisa serta-merta melarang pembangunan di atas tanah milik pihak tertentu. Namun, bentuk bangunan, kesesuaian tata ruang, serta risiko kebencanaan harus menjadi pertimbangan utama,” tandasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Andi Harun menegaskan bahwa kesalahan tata kelola pembangunan di masa lalu tidak boleh kembali terulang.
“Kesalahan di masa lalu sudah terlalu banyak. Ke depan, hal-hal seperti ini tidak boleh lagi ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar