BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengakui adanya pelanggaran serius dalam proses penerbitan izin lingkungan terkait kegiatan pematangan lahan untuk pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut dokumen yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak hanya menyimpang dari prosedur administratif, tetapi juga bermasalah dari sisi substansi.
Menurut Andi Harun, izin tersebut diterbitkan pada 29 Agustus 2025, atau hanya berselang dua hari sebelum Kepala DLH Kota Samarinda saat itu memasuki masa purna tugas.
Permohonan izin tercatat diajukan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemrakarsa proyek pengembangan rumah sakit.
Ia mengungkapkan, proses penerbitan dokumen persetujuan lingkungan tidak melalui mekanisme pembahasan yang seharusnya. Sejumlah unsur teknis dan perangkat daerah terkait tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Proses penerbitan izin ini tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku karena tidak ada rapat pembahasan substansi dan kepala bidang terkait tidak dilibatkan,” kata Andi Harun, pada Jumat (19/12/2025).
Selain persoalan prosedural, wali kota menilai substansi izin juga bermasalah. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan pada praktiknya lebih menyerupai izin pematangan atau pengurukan lahan, padahal kewenangan tersebut berada di bawah Dinas PUPR, bukan DLH.
“Dokumen yang diterbitkan sejatinya adalah izin pematangan lahan, hanya dikemas dalam bentuk persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Andi Harun juga menyoroti lokasi RS Korpri yang berada di kawasan dengan tingkat kerawanan banjir tinggi. Berdasarkan peta risiko kebencanaan Kota Samarinda yang tersedia secara terbuka, area tersebut tidak direkomendasikan untuk aktivitas pengurukan tanah.
“Kawasan tersebut termasuk zona dengan risiko banjir tinggi sehingga seharusnya tidak diberikan izin pengurukan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Pemkot Samarinda memutuskan menangguhkan sementara izin yang telah diterbitkan. Pemrakarsa proyek diminta melakukan perbaikan perizinan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
Meski demikian, pembangunan rumah sakit tetap diperbolehkan dengan metode konstruksi yang disesuaikan.
“Pembangunan masih dapat dilanjutkan, tetapi tidak dengan metode penimbunan. Model bangunan panggung menjadi opsi yang lebih dianjurkan,” jelasnya.
Wali kota juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi di lapangan. Dalam izin awal, bangunan RS Korpri disebut menggunakan sistem panggung, namun pada pelaksanaannya justru dilakukan pengurukan lahan.
Ia menegaskan bahwa kekeliruan tersebut merupakan kesalahan internal pemerintah kota yang tidak boleh ditutupi. Menurutnya, SK yang diterbitkan DLH secara nyata mengandung kesalahan dan berpotensi ditangguhkan bahkan dibatalkan.
“Apakah SK DLH tersebut salah? Ya, itu salah dan merupakan produk perangkat daerah di bawah Pemerintah Kota Samarinda,” ucapnya.
Meski memiliki kewenangan untuk membatalkan izin, Pemkot Samarinda memilih langkah penangguhan agar pemrakarsa memiliki kesempatan memperbaiki dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak bisa serta-merta melarang pembangunan di atas tanah milik pihak tertentu. Namun, bentuk bangunan, kesesuaian tata ruang, serta risiko kebencanaan harus menjadi pertimbangan utama,” tandasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Andi Harun menegaskan bahwa kesalahan tata kelola pembangunan di masa lalu tidak boleh kembali terulang.
“Kesalahan di masa lalu sudah terlalu banyak. Ke depan, hal-hal seperti ini tidak boleh lagi ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar