“Untuk Eselon III dan IV memang belum dapat difasilitasi. Ke depan, kami akan mengupayakan agar mereka juga memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan,” kata Dasmiah.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta diantaranya terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI), program studi dan perguruan tinggi memiliki akreditasi minimal Baik Sekali atau B dari BAN-PT, serta usia pendaftar tidak melebihi 52 tahun.
Program studi yang diambil juga wajib berakreditasi minimal Baik Sekali.
Menurut Dasmiah, peningkatan kapasitas ASN merupakan kebutuhan strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan efektif.
“Peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak hanya penting bagi tenaga pendidik, tetapi juga sangat krusial bagi ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, ASN memiliki peran sentral sebagai ujung tombak pelayanan publik di Kalimantan Timur.
“Saat ini sudah ada enam pejabat Eselon II yang mendaftar. Pendaftaran masih dibuka, sehingga kami mengimbau pejabat lainnya untuk segera memanfaatkan kesempatan ini,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar