BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penyaluran dana desa tahap kedua kembali menghadapi ketidakpastian.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran lantaran dana tersebut menjadi penopang utama operasi pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
Kendala ini muncul bersamaan dengan bergulirnya sejumlah aturan baru di tingkat nasional.
Desa-desa yang sudah merancang penggunaan anggaran jauh sebelum perubahan regulasi kini harus berhadapan dengan penyesuaian mendadak, sehingga sebagian rencana pembangunan terancam tidak dapat dijalankan tepat waktu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa dinamika regulasi yang terjadi sepanjang tahun turut mempengaruhi capaian kinerja desa.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut menghadirkan tantangan tersendiri bagi pemerintah desa yang sebelumnya telah menyusun dokumen anggaran secara sistematis.
Puguh berharap pemerintah pusat dapat menyusun kebijakan yang lebih memberikan ruang bagi desa untuk bergerak.
“Harapan kami, skema kebijakan di bidang pemerintahan desa pada periode berikutnya lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Dana desa merupakan instrumen strategis bagi desa untuk menjaga kesinambungan pembangunan,” ujarnya, pada Jumat (5/12/2025).
Hingga saat ini, lanjut Puguh, belum ada kejelasan baru terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadi kendala utama pencairan tahap kedua.
Aturan tersebut mensyaratkan berbagai dokumen yang dinilai cukup kompleks, mulai dari laporan realisasi kegiatan hingga kelengkapan administrasi koperasi desa.
Ia menilai perlunya perubahan pendekatan agar desa tidak terbebani dengan persyaratan yang muncul berdekatan dengan batas waktu penyampaian.
“Kami telah beberapa kali menghadapi revisi kebijakan. Pada pencairan tahap II sebelumnya, desa diwajibkan memenuhi ketentuan KOPDES dan aspek ketahanan pangan. Persyaratan tersebut memang dapat dilaksanakan, namun ketika tenggat waktunya sangat singkat, hal itu menjadi tekanan tersendiri. Sayang sekali apabila dana tidak terserap maksimal,” terangnya.
Di sisi lain, Puguh juga menekankan pentingnya upaya desa untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana desa pada masa mendatang.
Ia mengingatkan bahwa desa memiliki tujuh sumber pembiayaan yang dapat dioptimalkan, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dia mendorong pemerintah desa untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi desa sebagai motor penggerak perekonomian lokal.
Selain itu, kerja sama dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar desa dapat menjadi sumber tambahan dalam mendukung pembangunan.
Lebih jauh, Puguh menekankan bahwa desa harus mulai membangun pola kerja yang berkelanjutan dan mampu merancang strategi secara mandiri.
“Desa perlu terus berinovasi, melakukan pemetaan potensi, membangun kemitraan yang strategis, serta menguatkan kelembagaan ekonomi yang dimilikinya,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar