BorneoFlash.com, PENAJAM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, mendesak Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di wilayah PPU.
Andi Yusuf menegaskan bahwa penguatan implementasi Perda tersebut sangat penting untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PPU tidak lagi mengabaikan kewajiban mereka, terutama kewajiban memberikan peluang kerja signifikan bagi masyarakat lokal dengan target minimal 80 persen penyerapan tenaga kerja.
“Mohon Disnakertrans tegas. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, harus ditindak. Regulasi sudah jelas, tenaga kerja lokal berhak mendapatkan kesempatan kerja dan perlakuan yang sama,” ujarnya pada Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, pekerja dari daerah setempat wajib menjadi prioritas utama sebelum perusahaan membuka kesempatan bagi pekerja dari luar PPU. Menurutnya, Kabupaten PPU memiliki potensi tenaga kerja terampil yang memadai sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk lebih memilih pekerja dari luar daerah.
“Kalau 20 persen tenaga skill tersedia di PPU, kenapa tidak dipakai? Kenapa harus mengambil dari luar?” tegasnya.
DPRD PPU berharap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut menunjukkan komitmen nyata dalam memberdayakan masyarakat lokal. Hal ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai langkah tegas, Andi Yusuf meminta dinas teknis agar tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti mengabaikan regulasi.
“Disnakertrans, kalau ada perusahaan nakal, ya harus berani menindak,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar