BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ribuan barang hasil penertiban selama dua tahun terakhir dimusnahkan di halaman Balai Kota Samarinda, pada Selasa (11/11/2025).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tidak hanya ribuan botol minuman keras (miras), berbagai barang hasil pelanggaran perda juga dihancurkan menggunakan alat berat sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup 2.912 botol miras berbagai merek, empat keranjang plastik, enam unit gitar, dua termos, dua sepeda, tiga puluh payung, serta tiga puluh kepala kostum badut yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas hiburan jalanan tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sejak 2024 hingga 2025.
Operasi digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti tempat hiburan malam, warung remang, dan area publik yang sering disalahgunakan untuk kegiatan tanpa izin.
Menurut Anis, kegiatan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar hukum.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
“Kami ingin memastikan Kota Samarinda terbebas dari peredaran miras ilegal. Pengaruh alkohol sangat berisiko bagi generasi muda, karena dapat merusak masa depan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal, terutama di kalangan remaja.
Karena itu, Satpol PP akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak sosial.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah dampak sosial akibat penyalahgunaan miras maupun pelanggaran peraturan lainnya,” tambahnya.
Selain fokus pada miras, Satpol PP juga menertibkan aktivitas hiburan jalanan tanpa izin.Pemusnahan kostum badut yang dilakukan saat itu menjadi simbol komitmen pemerintah untuk menata kegiatan publik agar tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Kreativitas masyarakat tentu kami dukung, asalkan tetap mematuhi aturan dan tidak menimbulkan keresahan,” jelas Anis.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol.
Ia menilai, alkohol berkadar tinggi tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat memicu perilaku destruktif di tengah masyarakat.
“Ada minuman dengan kadar alkohol mencapai 50 persen. Dampaknya bagi tubuh sangat berbahaya dan bisa memicu perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Ia berharap langkah tegas Pemkot Samarinda menjadi contoh bagi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban kota.
“Mari kita bangun kebiasaan hidup sehat dan produktif dengan menjauhi miras serta narkoba, demi masa depan yang lebih baik,” tutup Saefuddin.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar