, SAMBOJA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
Bareskrim Polri
, kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya memberantas tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Seorang tersangka baru berinisial M resmi ditetapkan sebagai pemodal utama dalam kasus tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah penyangga strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Nilai fantastis itu menjadikannya salah satu skandal tambang ilegal terbesar yang pernah terungkap di Kaltim.
“Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)
Bareskrim Polri
, Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, pada Sabtu (8/11/2025).
Irhamni mengungkap, tersangka M sempat melarikan diri selama hampir dua bulan dan tidak kooperatif terhadap penyidik, pelaku merupakan perwakilan dari perusahaan PT WU akhirnya berhasil diamankan. “Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irhamni.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui beroperasi dengan modus yang sangat rapi. Batu bara hasil tambang ilegal dikeruk dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, lalu ditimbun di area milik PT WU.
Ribuan ton batu bara itu dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam peti kemas untuk dikirim keluar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.
“Ditemukan sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal dengan nilai mencapai Rp80 miliar,” kata Irhamni.
Sebelum M, polisi sudah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya pembukaan lahan sekitar 300 hektare di dalam kawasan konservasi yang masuk zona strategis IKN.
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu atau dua pelaku. Polri berkomitmen menelusuri seluruh jaringan tambang ilegal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemodal, penadah, hingga pihak yang memfasilitasi distribusi batu bara. “Penyidikan akan terus kami kembangkan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan tegas.
Ia menegaskan, Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan vital yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi benteng alami Ibu Kota Nusantara. “Kawasan ini adalah marwah negara. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusaknya,” kata Irhamni.
Dalam serangkaian operasi, polisi juga menyita dua unit ekskavator dan ratusan dokumen terkait kegiatan tambang ilegal. “Semua hasil kejahatan, baik uang maupun material, akan kami kembalikan kepada negara,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan di kawasan strategis nasional,
Bareskrim Polri
bersama Polda Kaltim kini mengerahkan teknologi drone, guna memantau aktivitas mencurigakan di wilayah Tahura dan sekitar IKN.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Otorita IKN dan berbagai instansi agar pengawasan berjalan efektif. Dengan teknologi, ruang gerak pelaku akan semakin sempit,” tutur Irhamni.
Selain itu, Polri mengajak masyarakat dan media menjadi bagian dari pengawasan publik. “Kami harap masyarakat tidak mendukung kegiatan illegal mining dalam bentuk apa pun. Laporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Tahura Bukit Soeharto merupakan salah satu kawasan konservasi terbesar di
Kalimantan Timur
dengan nilai ekologis dan ekonomi luar biasa. Nilai jasa lingkungannya diperkirakan mencapai triliunan rupiah, menjadikannya aset strategis nasional yang wajib dilindungi.
“Selama IKN berdiri, Tahura harus tetap menjadi kawasan lindung. Kami akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Irhamni.
Polri menegaskan, penanganantambang ilegal di kawasan strategis seperti IKN akan dilakukan secara berkelanjutan dan preventif, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menambahkan, sejak 2023 hingga kini, pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi terkait tambang ilegal di kawasan Tahura dengan total delapan tersangka.
“Seluruh aktivitas tambang tersebut merusak lahan konservasi seluas sekitar 30 hektare,” ungkapnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar