BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah berupa kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai sejumlah pensiunan aparatur sipil negara.
Langkah tegas disiapkan apabila pendekatan persuasif tidak juga membuahkan hasil.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pemerintah akan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila surat peringatan yang telah dikirimkan tetap diabaikan.
Menurutnya, seluruh kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang wajib dikelola dan dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila surat peringatan sudah dikirim hingga tiga kali dan tetap tidak ada tanggapan, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penarikan,” ujarnya, pada Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, terdapat 86 kendaraan dinas dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum dikembalikan oleh para pensiunan.
Dari jumlah tersebut, baru 13 unit yang telah diserahkan kembali kepada pemerintah.
Sri Wahyuni menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Surat peringatan pertama dikirim sebagai langkah awal, disusul surat kedua dan ketiga apabila tidak ada respons.
Jika semua tahapan tetap diabaikan, maka tindakan penarikan paksa menjadi pilihan terakhir.
Terkait adanya informasi bahwa sebagian kendaraan masih dipinjamkan, Sri Wahyuni menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah daerah harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Aset milik pemerintah daerah wajib digunakan sebagaimana mestinya, tidak bisa dikuasai secara pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov bersama BPKAD akan memperbarui data untuk memastikan status setiap kendaraan yang belum dikembalikan.
Bila ditemukan pihak yang tidak menunjukkan itikad baik, langkah tegas akan segera diterapkan.
Menurutnya, mekanisme penarikan melalui bantuan Satpol PP bukan hal baru, karena sebelumnya langkah serupa juga pernah dilakukan untuk menertibkan aset daerah.
Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga agar seluruh aset digunakan bagi kepentingan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Sri Wahyuni memastikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas baru.
“Untuk sementara belum ada rencana pengadaan kendaraan dinas baru,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar