Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Siapkan Rp50 Miliar untuk Perkuat Tiga BUMD, Pencairan Tunggu Pemenuhan Mekanisme

lihat foto
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan dana penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp50 miliar pada tahun anggaran berjalan untuk memperkuat tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, dana tersebut belum bisa dicairkan karena masih menunggu terpenuhinya seluruh mekanisme dan ketentuan administratif yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa tiga perusahaan daerah penerima dana penyertaan modal itu adalah PT Migas Mandiri Pratama (MMP), PT Ketenagalistrikan Kaltim, dan PT Melati Bhakti Satya (MBS).

Ia menuturkan, meskipun anggaran telah tercantum dalam APBD Murni 2025, pencairan belum dapat dilakukan sebelum seluruh prosedur dilaksanakan sesuai aturan.

“Anggaran penyertaan modal sudah diakomodasi dalam APBD Murni, tetapi Badan Anggaran mengingatkan agar mekanismenya dipenuhi terlebih dahulu. Jadi pencairan baru dapat dilakukan setelah semua ketentuannya terpenuhi,” ujar Sri Wahyuni, pada Selasa (21/10/2025).

Terkait pembagian dana untuk masing-masing BUMD, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa hal tersebut belum ditentukan.


Ia menjelaskan bahwa bergesernya alokasi ke APBD Perubahan 2025 salah satunya disebabkan oleh pergantian direksi di tiga perusahaan daerah itu.

“Pergantian jajaran direksi menjadi salah satu pertimbangan kami, karena pengajuan sebelumnya berasal dari manajemen lama. Dengan adanya direksi baru, pemerintah ingin melihat terlebih dahulu strategi dan komitmen mereka. Namun, total nilai penyertaan modal tetap sebesar Rp50 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni memastikan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2025 antara Pemprov dan Badan Anggaran DPRD Kaltim telah mencapai kesepakatan akhir.

“Pemprov bersama Banggar sudah menyepakati rancangan APBD Perubahan,” ungkapnya.

Sementara itu, menyinggung kebijakan moratorium bantuan keuangan (bankeu) dalam APBD Perubahan, Sri Wahyuni menegaskan bahwa keputusan itu didasarkan pada kondisi kapasitas fiskal daerah.

“Penyaluran bankeu di APBD Murni saja belum seluruhnya terselesaikan. Karena itu, kami perlu melihat kemampuan fiskal sebelum menyalurkan kembali bantuan pada perubahan anggaran. Bankeu diberikan hanya bila kondisi keuangan memungkinkan, dan dalam beberapa tahun terakhir memang tidak ada alokasi bankeu maupun hibah di APBD Perubahan,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar