Opini

Kepsek Tampar Siswa, Gubernur Tampar Kebijakan: Paradigma Moralitas Pendidikan

lihat foto
Ilustrasi by Freepik.
Ilustrasi by Freepik.

BorneoFlash.com, OPINI - Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang menampar siswanya karena ketahuan merokok menimbulkan gelombang reaksi mulai dari mogok sekolah hingga penonaktifan sang kepala sekolah oleh Gubernur Banten.

Fenomena ini bukan sekadar soal kekerasan fisik, melainkan cerminan kegagalan kebijakan pendidikan dan tata kelola sumber daya manusia di sekolah.

Analisis Hukum dan Regulasi Guru di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen, guru dan tenaga pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan pelindung peserta didik.

Kekerasan fisik terhadap siswa, termasuk penamparan, jelas bertentangan dengan prinsip ini dan melanggar ketentuan pencegahan kekerasan dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.

Undang-undang juga menegaskan perlindungan hak anak sesuai UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 yang melarang semua bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk oleh pendidik. Pelaku kekerasan bisa dikenai pidana hingga 3,5 tahun penjara dan denda.

Penonaktifan kepala sekolah ini merupakan langkah administratif, namun sejatinya memperlihatkan ironi kebijakan karena sanksi ini muncul ketika publik menggugat melalui demonstrasi siswa dan tekanan masyarakat, bukan dari upaya preventif atau manajemen yang berkelanjutan di institusi pendidikan.

Kajian Pendidikan dan Etika Profesi Guru

Menurut teori pendidikan modern seperti yang diajarkan Paulo Freire dan John Dewey, guru berperan sebagai fasilitator yang memupuk kebebasan berpikir, kesadaran kritis, dan membangun lingkungan belajar yang aman secara fisik dan psikologis.

Kekerasan fisik justru merusak kepercayaan dan penghormatan antara guru dan siswa, sehingga menghambat proses pembelajaran.

Kasus Cimarga menandai kegagalan proses pendidikan karakter yang seharusnya menjadi dasar di semua jenjang, terutama di jenjang SMA. Guru tidak seharusnya mengambil tindakan kekerasan yang dianggap sebagai solusi, melainkan mencari metode disiplin positif dan komunikasi efektif.


Reaksi anak yang mogok sekolah menandakan adanya ketegangan struktural yang lebih besar antara otoritas sekolah, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan psikososial siswa.

Kritik Sinis atas Kebijakan dan Praktik Penonaktifan kepala sekolah oleh Gubernur, meski sah sebagai langkah administratif, justru seperti tamparan balik yang menegaskan lemahnya sistem pendidikan.

Ini ibarat mengganti satu sosok otoriter dengan kebijakan yang gagal mencegah otoritarianisme di ruang kelas. Langkah tersebut tampak lebih sebagai upaya meredakan kontroversi publik ketimbang membangun perbaikan sistemik.

Ini adalah peringatan keras bagi pemerintah daerah dan kementerian pendidikan bahwa penanganan sumber daya manusia di dunia pendidikan tidak boleh hanya berbasis respons reaktif dan sanksi administratif. Diperlukan pembinaan, pengawasan berkala, dan pelatihan intensif bagi guru untuk menginternalisasi nilai-nilai pendidikan yang humanis dan beradab.

Kesimpulan

Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga bukan hanya cerita kekerasan guru terhadap murid, tapi tragedi sistemik pendidikan yang gagal menciptakan lingkungan belajar yang sehat.

Gubernur Banten boleh saja mengambil langkah penonaktifan, tetapi kebijakan pendidikan harus segera disegarkan dengan pendekatan preventif, pemberdayaan guru, dan perlindungan siswa yang nyata.

Tanpa itu, ‘tamparan’ yang lebih besar akan terus terjadi bukan hanya secara fisik, tapi juga pada kualitas pendidikan bangsa secara keseluruhan. (*)

Nama Penulis: Agus Priyono Marzuki S.Pd Profesi: Guru No WhatsApp: 085792185490 Email: agus16priyono.marzuki@gmail.com
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar