Polresta Samarinda

Polsek Samarinda Kota Bergerak Cepat, Dua Pencuri Motor Dibekuk Kurang dari Sehari

lihat foto
Tersangka dan Barang bukti yang diamankan Polsek Samarinda Kota. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda
Tersangka dan Barang bukti yang diamankan Polsek Samarinda Kota. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali menunjukkan kinerja tanggap dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan kehilangan diterima dari warga.

Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di kawasan Jalan H.M.

Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (8/10/2025) dini hari.

Melalui penyelidikan cepat di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32). Keduanya diamankan di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, sekitar pukul 22.30 WITA pada malam yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam coklat dengan nomor polisi KT 6470 BAN yang merupakan hasil curian, serta satu unit Honda Scoopy merah yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban yang diparkir tanpa dikunci stang.


Setelah berhasil membawa kabur kendaraan itu, pelaku kemudian menggadaikannya seharga Rp200.000 dan membagi hasilnya untuk kebutuhan pribadi.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi kerja cepat anggotanya di lapangan.

Ia menegaskan, kecepatan dalam menangani laporan masyarakat menjadi bentuk komitmen pihaknya menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.

“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Ini membuktikan kesigapan jajaran kami dalam menindak kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat,” jelas AKP Kadiyo.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar