BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ketidakjelasan batas wilayah masih membayangi mayoritas desa di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari total 841 desa, sekitar 75 persen belum memiliki penetapan batas yang sah, sehingga menyulitkan dalam penyusunan rencana pembangunan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menilai persoalan ini cukup serius karena menyangkut kewenangan administrasi serta arah pembangunan.
“Tanpa batas desa yang pasti secara hukum, mustahil perencanaan pembangunan bisa berjalan optimal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meski seluruh desa sudah tercatat di data Badan Informasi Geospasial (BIG), namun peta yang ada belum berkekuatan hukum karena belum ditetapkan melalui peraturan bupati.
Kewenangan penetapan ada di kabupaten, sementara pemerintah provinsi hanya berperan memfasilitasi agar prosesnya lebih cepat.
Tahun ini, DPMPD Kaltim memfokuskan penyelesaian di dua kabupaten: Penajam Paser Utara, karena berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Mahakam Ulu, yang dinilai lebih siap dalam proses validasi batas desa.
“Tidak bisa serentak, jadi kami lakukan bertahap,” ujar Puguh.
Ia menambahkan, pemanfaatan Dana Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF–CF) juga diarahkan agar desa dapat mempercepat penetapan batas.
Langkah ini diyakini akan mendukung peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) yang meliputi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Saat ini, masih ada tiga desa di Kutai Barat berstatus tertinggal, yakni Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung di Kecamatan Bongan.
Pemerintah provinsi bersama kabupaten dan desa berupaya memperbaiki indikator tersebut melalui pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, serta akses terhadap teknologi.
“Ini pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan agar pemerataan pembangunan desa benar-benar tercapai,” tandas Puguh.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar