Pemprov Kaltim Targetkan 30 Desa Capai Status Mandiri pada 2025

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus mengintensifkan langkah strategis dalam mendorong kemandirian desa. 

 

Pada tahun 2025 ini, sebanyak 30 desa ditargetkan mengalami peningkatan status menjadi desa mandiri.

 

Desa mandiri merujuk pada desa yang telah mampu mengelola berbagai kebutuhan dasar masyarakatnya secara otonom, didukung oleh sarana prasarana yang memadai serta memiliki potensi ekonomi lokal yang berkembang secara berkelanjutan.

 

Menurut Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, penilaian terhadap tingkat kemandirian desa kini menggunakan pendekatan Indeks Desa (ID), menggantikan metode sebelumnya yang berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM).

 

“Adanya penyesuaian metode ini turut memengaruhi indikator penilaiannya. Untuk itu, kami akan melakukan proses verifikasi dan validasi data secara menyeluruh bersama Kementerian Desa dan para tenaga pendamping profesional, agar pemetaan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan,” ungkap Puguh.

 

Hingga akhir tahun 2024, data DPMPD mencatat dari total 841 desa yang tersebar di Kaltim, sebanyak 262 desa telah menyandang status mandiri. 

 

Sementara itu, 374 desa masih tergolong desa maju, 195 berstatus berkembang, dan empat desa tercatat dalam kategori tertinggal.

 

Dengan target yang ditetapkan tahun ini, pemerintah provinsi berharap agar seluruh kabupaten dan kota dapat berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan status desa di wilayah masing-masing.

 

“Jika sebelumnya di suatu daerah hanya terdapat empat desa mandiri, maka kami harapkan setidaknya ada tambahan dua desa lagi yang bisa mencapai status tersebut dalam tahun ini,” tutur Puguh.

 

Proses pemetaan ulang terhadap status desa di seluruh Kalimantan Timur dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juli 2026 mendatang, melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  DPP PDI Perjuangan Pilih Budiono Calon Wakil Wali Kota Balikpapan

 

“Evaluasi dan pembaruan data ini sangat penting dilakukan, agar perkembangan status desa benar-benar didasarkan pada kondisi aktual. Tahun ini, kami fokus pada pergerakan menuju status desa mandiri sesuai dengan parameter baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutupnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.