BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan terhadap lubang bekas tambang yang kerap menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Dalam waktu dekat, surat edaran baru akan diterbitkan dan ditujukan kepada seluruh perusahaan tambang di Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut akan memperkuat kewajiban perusahaan dalam memastikan keamanan di area operasional, khususnya bekas galian tambang.
Menurutnya, surat serupa sebenarnya sudah pernah dikeluarkan, namun perlu ditegaskan kembali agar perusahaan tidak lengah.
“Pemerintah provinsi akan kembali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan tambang. Intinya, mereka wajib melakukan pemasangan rambu peringatan sekaligus menjaga area bekas tambang agar tidak membahayakan masyarakat,” ujar Seno.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang secara hukum bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan area tambang.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, konsekuensinya bisa berujung pada proses hukum.
“Apabila KTT tidak melaksanakan tugasnya menjaga keamanan lubang tambang, maka hal ini dapat masuk ranah pidana karena menyangkut kelalaian yang membahayakan orang lain,” tegasnya.
Meski sudah ada aturan yang jelas, Seno tidak menampik masih ditemukan kelalaian dari sebagian perusahaan tambang.
Kondisi ini dinilainya perlu mendapat pengawasan lebih serius agar tidak menimbulkan korban baru di kemudian hari.
“Kenyataannya memang masih ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan. Hal ini tentu menjadi catatan penting yang harus diawasi sekaligus ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar