KPK: Uang Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK menetapkan uang yang diserahkan Khalid Basalamah sebagai barang bukti korupsi kuota haji.

 

“Uang itu dibutuhkan penyidik untuk pembuktian perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

 

Budi menegaskan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

 

Khalid mengembalikan uang ke KPK setelah penyidik memintanya saat pemeriksaan sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa uang itu berasal dari biaya 122 jamaah Uhud Tour yang ia setorkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

 

Setiap jamaah membayar 4.500 dolar AS, sementara 37 orang juga membayar tambahan 1.000 dolar AS agar mereka bisa memproses visa.

 

Khalid memilih jasa Ibnu karena ia menjanjikan visa resmi haji khusus dengan fasilitas maktab VIP dekat jamarat.

 

KPK resmi membuka penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga menggandeng BPK RI dan menghitung kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

 

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024.

 

Kementerian Agama membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.