Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua pelaku pada Kamis (11/9) sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Arjuna, Samarinda Ulu.
Polisi juga menyita Honda Beat putih serta kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Tidak hanya itu, pada Sabtu (11/9) malam, motor Yamaha N-Max milik korban berhasil ditemukan kembali di Jalan Padat Karya, Sempaja Utara.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyatakan apresiasi atas kerja cepat jajarannya serta dukungan masyarakat dalam mengungkap perkara ini.
“Polsek Sungai Pinang berkomitmen menindak tegas kejahatan curanmor di wilayah hukum kami. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang responsif memberikan informasi, sehingga penanganan kasus ini dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)





