BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Dua orang pria yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kasus bermula saat Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi KT 4397 CAW.
Kendaraan itu ia parkir di depan rumah kosnya pada Selasa (26/8) sekitar pukul 02.00 WITA tanpa dikunci stang.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh dua pelaku berinisial DY (32) dan AN (31) untuk melakukan aksinya.
Keduanya berkeliling menggunakan Honda Beat putih KT 2181 BDY untuk mencari sasaran.
Setibanya di lokasi, DY turun mendekati kendaraan korban lalu mendorongnya pergi dengan bantuan motor milik AN.
Hasil curian itu kemudian disembunyikan di sekitar Jalan Wanyi.