Dua Pelaku Curanmor di Samarinda Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
2 Pelaku yang diamankan Polsek Sungai Pinang. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda
2 Pelaku yang diamankan Polsek Sungai Pinang. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. 

 

Dua orang pria yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

 

Kasus bermula saat Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi KT 4397 CAW. 

 

Kendaraan itu ia parkir di depan rumah kosnya pada Selasa (26/8) sekitar pukul 02.00 WITA tanpa dikunci stang. 

 

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh dua pelaku berinisial DY (32) dan AN (31) untuk melakukan aksinya.

 

Keduanya berkeliling menggunakan Honda Beat putih KT 2181 BDY untuk mencari sasaran. 

 

Setibanya di lokasi, DY turun mendekati kendaraan korban lalu mendorongnya pergi dengan bantuan motor milik AN. 

 

Hasil curian itu kemudian disembunyikan di sekitar Jalan Wanyi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.