Polresta Samarinda

Dua Pelaku Curanmor di Samarinda Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

lihat foto
2 Pelaku yang diamankan Polsek Sungai Pinang. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda
2 Pelaku yang diamankan Polsek Sungai Pinang. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dua orang pria yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Kasus bermula saat Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi KT 4397 CAW.

Kendaraan itu ia parkir di depan rumah kosnya pada Selasa (26/8) sekitar pukul 02.00 WITA tanpa dikunci stang.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh dua pelaku berinisial DY (32) dan AN (31) untuk melakukan aksinya.

Keduanya berkeliling menggunakan Honda Beat putih KT 2181 BDY untuk mencari sasaran.

Setibanya di lokasi, DY turun mendekati kendaraan korban lalu mendorongnya pergi dengan bantuan motor milik AN.

Hasil curian itu kemudian disembunyikan di sekitar Jalan Wanyi.


Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua pelaku pada Kamis (11/9) sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Arjuna, Samarinda Ulu.

Polisi juga menyita Honda Beat putih serta kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Tidak hanya itu, pada Sabtu (11/9) malam, motor Yamaha N-Max milik korban berhasil ditemukan kembali di Jalan Padat Karya, Sempaja Utara.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyatakan apresiasi atas kerja cepat jajarannya serta dukungan masyarakat dalam mengungkap perkara ini.

“Polsek Sungai Pinang berkomitmen menindak tegas kejahatan curanmor di wilayah hukum kami. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang responsif memberikan informasi, sehingga penanganan kasus ini dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar