BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Samarinda untuk memastikan para peserta didik tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi yang berpotensi digelar pada Senin (1/9/2025).
Instruksi ini dituangkan dalam bentuk surat edaran yang bertujuan melindungi siswa dari kemungkinan risiko ketika berada di tengah kerumunan massa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar para pelajar tetap berada dalam lingkungan yang aman.
“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga peserta didik. Mereka masih dalam usia yang harus diproteksi, sehingga sekolah dan orang tua wajib mengawasi sepenuhnya,” ujar Armin, pada Minggu (31/8/2025).
Menurut Armin, surat edaran tersebut diterbitkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian, yang menyampaikan adanya potensi aksi unjuk rasa di Samarinda.
Karena status pelajar SMA/SMK sebagian besar masih di bawah umur, pihak sekolah diminta memperketat pengawasan dengan memastikan jam belajar berlangsung efektif tanpa memberi ruang bagi siswa meninggalkan sekolah tanpa alasan jelas.
“Kami menekankan agar tidak ada jam kosong dalam proses pembelajaran. Sekolah wajib memastikan siswa tetap berada di kelas dan mengikuti kegiatan belajar agar tidak keluar lingkungan sekolah,” tegasnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membatasi ruang berekspresi siswa.
Menurutnya, larangan ini semata-mata didasari pertimbangan keselamatan dan kedewasaan pelajar yang masih membutuhkan bimbingan.
Hal ini berbeda dengan mahasiswa yang sudah dinilai mampu bertanggung jawab atas pilihan mereka sendiri.
Disdikbud Kaltim pun menyiapkan mekanisme pengawasan internal.
Apabila ditemukan siswa yang ikut aksi demonstrasi, sekolah berhak memberikan sanksi disiplin sesuai tata tertib yang berlaku, misalnya melalui pencatatan kehadiran atau penegakan aturan sekolah lainnya.
“Jika ada sekolah yang lalai atau bahkan terkesan mendukung siswanya ikut serta dalam demonstrasi, maka Dinas Pendidikan akan memanggil kepala sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban,” tutup Armin. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar