Pemprov Kaltim

Sengketa Lahan Bendungan Marangkayu, Pemprov Kaltim Tak Bisa Putuskan Sepihak

lihat foto
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
“Dari sisi hukum, putusan pengadilan jelas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan HGU PTPN. Tetapi masyarakat juga merasa berhak atas ganti rugi karena selama ini mereka yang menanam dan mengelola lahan tersebut,”terangnya.

Wagub Seno menilai, solusi terbaik adalah mencari titik tengah yang adil bagi kedua belah pihak.

Menurutnya, tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut bukan bagian dari usaha PTPN, sehingga hasil garapan warga seharusnya tetap diakui.

“Harapan kami ada jalan keluar yang adil. Tanaman yang ada di lapangan adalah hasil garapan masyarakat, bukan karet milik PTPN. Karena itu, sudah sepatutnya ada pembagian yang proporsional antara hak PTPN atas tanah dan hak masyarakat atas tegakan tanaman,”jelasnya.

Ia menambahkan, dana ganti rugi sebenarnya telah disediakan oleh BWS sebagai pelaksana proyek.

Namun, karena status tanah dinyatakan milik PTPN, dana tersebut dititipkan melalui pengadilan.

“Dana ganti rugi telah ada, hanya saja disimpan di pengadilan karena status tanahnya dimenangkan PTPN. Idealnya, dana tersebut dapat dibagi dua, yakni untuk tanah yang menjadi hak PTPN, dan untuk tegakan tanaman yang memang menjadi hak masyarakat,”pungkas Wagub Seno. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar