BorneoFlash.com, SAMARINDA – Persoalan ganti rugi lahan untuk area genangan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mencuat. Sejak bendungan mulai dibangun pada tahun 2007, sejumlah warga yang terdampak masih menuntut kepastian hak atas lahan mereka.
Bahkan, sebagian warga mengancam akan melakukan aksi ekstrem jika penyelesaian tidak segera dilakukan.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan penyelesaian ganti rugi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini berada di ranah pemerintah pusat, melibatkan sejumlah kementerian terkait, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, serta pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Keputusan mengenai ganti rugi lahan bukan berada pada pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Saat ini hal itu sedang dibahas bersama BWS dan kementerian terkait. Permasalahan utamanya adalah status tanah yang dimiliki PTPN, sementara tanaman di atasnya merupakan hasil garapan masyarakat,”ujar Wagub Seno, pada Jumat (29/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, pengadilan telah memenangkan PTPN karena lahan yang akan digenangi masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.
Namun, di sisi lain masyarakat tetap merasa memiliki hak karena sudah sejak lama menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut untuk pertanian.
“Dari sisi hukum, putusan pengadilan jelas menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan HGU PTPN. Tetapi masyarakat juga merasa berhak atas ganti rugi karena selama ini mereka yang menanam dan mengelola lahan tersebut,”terangnya.
Wagub Seno menilai, solusi terbaik adalah mencari titik tengah yang adil bagi kedua belah pihak.
Menurutnya, tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut bukan bagian dari usaha PTPN, sehingga hasil garapan warga seharusnya tetap diakui.
“Harapan kami ada jalan keluar yang adil. Tanaman yang ada di lapangan adalah hasil garapan masyarakat, bukan karet milik PTPN. Karena itu, sudah sepatutnya ada pembagian yang proporsional antara hak PTPN atas tanah dan hak masyarakat atas tegakan tanaman,”jelasnya.
Ia menambahkan, dana ganti rugi sebenarnya telah disediakan oleh BWS sebagai pelaksana proyek.
Namun, karena status tanah dinyatakan milik PTPN, dana tersebut dititipkan melalui pengadilan.
“Dana ganti rugi telah ada, hanya saja disimpan di pengadilan karena status tanahnya dimenangkan PTPN. Idealnya, dana tersebut dapat dibagi dua, yakni untuk tanah yang menjadi hak PTPN, dan untuk tegakan tanaman yang memang menjadi hak masyarakat,”pungkas Wagub Seno. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar