Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa kesepakatan kontrak tahun jamak ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi dasar penyusunan APBD 2026, sekaligus persetujuan bersama untuk pelaksanaan pembangunan RSU Balikpapan Timur,” jelasnya.
Berdasarkan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,99 triliun, belanja daerah Rp4,29 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp450 miliar.
Anggaran untuk RSU Balikpapan Timur akan masuk dalam skala prioritas pembangunan, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
Rahmad mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penuh pembangunan ini. “Kesepakatan ini adalah langkah nyata menuju Balikpapan yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar