Berita Kaltim Terkini

AMKB dan Aplikator Capai Kesepakatan, Pemprov Kaltim Beri Tenggat Penyesuaian Tarif

lihat foto
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santoso, saat membacakan hasil kesepakatan di depan massa aksi, pada Senin malam (11/8/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santoso, saat membacakan hasil kesepakatan di depan massa aksi, pada Senin malam (11/8/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Setelah melalui audiensi yang berlangsung lebih dari lima jam, ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) bersama perwakilan perusahaan aplikator akhirnya mencapai kesepakatan yang difasilitasi oleh Pemrov Kaltim, pada Senin malam (11/8/2025).

Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang menegaskan kewajiban perusahaan aplikator untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam kesepakatan utama, seluruh aplikator diwajibkan mematuhi Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/Κ.673/2023.

Penyesuaian tarif tersebut harus dilakukan paling lambat Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA.

Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, Pemrov akan menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara kantor operasional aplikator di wilayah Kalimantan Timur, termasuk di kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan.

Selain persoalan tarif, mitra pengemudi roda dua (R2) juga menuntut penghapusan sejumlah fitur promo dan tarif murah seperti slot, akses hemat, dan double order yang dinilai merugikan pendapatan mereka.

Pemerintah memberikan waktu 10×24 jam bagi aplikator untuk memenuhi tuntutan tersebut.


Jika diabaikan, sanksi penutupan sementara juga akan diberlakukan.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Heru Santoso, menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan evaluasi terhadap SK Gubernur yang menjadi acuan tarif.

“Batas waktu penyesuaian tarif untuk angkutan roda empat adalah 13 Agustus pukul 12.00 WITA. Sementara tuntutan terkait penghapusan fitur promo pada angkutan roda dua akan dibahas bersama dalam kurun 10 hari ke depan. Jika tidak disepakati atau tidak dilaksanakan, maka sanksinya jelas, yakni penutupan sementara,"ujarnya usai audiensi.

Aksi ini diikuti pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong.

Mereka memadati area depan Kantor Gubernur Kaltim untuk mendesak pemerintah menegakkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 serta menindak tegas aplikator yang dianggap tidak patuh.

Selain itu, para pengemudi juga meminta pemerintah membentuk forum resmi yang melibatkan perwakilan driver, aplikator, dan pihak pemerintah.

Forum ini diharapkan menjadi wadah untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan ketimpangan tarif dan sistem kerja yang dinilai memberatkan mitra transportasi daring. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar