BorneoFlash.com, JAKARTA – Polemik eksekusi putusan hukum dalam perkara fitnah yang menjerat Silfester Matutina kembali mencuat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menyoroti pelaksanaan hukum yang dinilai belum tuntas, meskipun proses peradilan telah mencapai putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam pernyataannya, Chandra menyebut telah membaca Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 yang menguatkan putusan sebelumnya, dengan amar putusan:
Menolak permohonan kasasi dari Silfester Matutina sebagai Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi II.
Memperbaiki putusan banding terkait lamanya pidana, yakni menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan bagi Silfester Matutina.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018, yang menyatakan Silfester Matutina secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana memfitnah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Silfester sebelumnya mengaku telah menjalani hukuman dalam kasus tersebut dan mengklaim telah berdamai dengan tokoh nasional Jusuf Kalla, yang disebut-sebut sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara itu. Ia juga mengaku kini memiliki hubungan baik dengan mantan Wakil Presiden RI tersebut.
Namun, klaim Silfester dibantah keras oleh pihak Jusuf Kalla. Melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, dinyatakan bahwa Jusuf Kalla tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Silfester.
"Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," tegas Husain kepada media, Senin (4/8).
Pelaksanaan Putusan Inkracht: Ujian bagi Lembaga Penegak Hukum
Chandra menegaskan, seharusnya semua pihak, termasuk institusi negara, wajib tunduk dan patuh pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mengingatkan bahwa proses peradilan telah berjalan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, dengan menghabiskan energi besar dari segi waktu, tenaga, pikiran, dan biaya negara.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, maka putusan akhir sepatutnya dijalankan. Jika tidak, hal itu berpotensi menimbulkan distrust masyarakat terhadap hukum,” ujar Chandra.
Ia mengutip Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 270 KUHAP, yang secara tegas menyatakan bahwa jaksa adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Jaksa memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.
Chandra pun menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Republik Indonesia akan menaruh perhatian serius terhadap perkara ini, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Tidak boleh ada lembaga atau individu yang kebal terhadap hukum. Keadilan harus ditegakkan untuk semua, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (
*)*
Oleh: Chandra Purna Irawan
(Ketua LBH PELITA UMAT)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar