BorneoFlash.com, JAKARTA - Badan
Perlindungan
Konsumen
Nasional (BPKN)
mendorong
pemerintah
segera
menerbitkan
regulasi
khusus
terkait
kuota
internet yang
tidak
terpakai
."Harus
ada
aturan
turunan
.Ini
menyangkut
keresahan
publik
dan
tidak
bisa
dibiarkan
," kata
anggota
BPKN,
Jailani
, di Jakarta,
Jumat
(1/8/2025).
Ia
menegaskan
,kuota
yang
dibeli
merupakan
hak
konsumen
sesuai
Undang-Undang
Perlindungan
Konsumen
.Namun
dalam
praktiknya
,sisa
kuota
kerap
hangus
tanpa
dasar
hukum
yang
jelas
.Menurutnya
, operator
sering
mengacu
pada
klausul
baku
,padahal
hal
itu
tidak
boleh
bertentangan
dengan
aturan
perlindungan
konsumen.Jailani
menekankan
pentingnya
klasifikasi
yang
jelas
terhadap
kuota
yang
tidak
terpakai
apakah
menjadi
aset
perusahaan
,milik
konsumen
,atau
bentuk
lain.
“
Regulasi
yang
jelas
akan
melindungi
kepentingan
konsumen
dan operator,”
ujarnya
.Ia
menyebut
BPKN
tengah
mengkaji
persoalan
ini
untuk
disampaikan
sebagai
rekomendasi
kepada
pemerintah
dan
bahan
revisi
UUPerlindungan
Konsumen
.“
Tujuannya
agar
industri
telekomunikasi
lebih
terbuka
,adil
, dan
berkelanjutan
,”
pungkasnya
.(*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar