Berita Nasional

BPKN Dorong Regulasi Jelas soal Kuota Internet Tak Terpakai

lihat foto
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Jailani di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).FOTO : ANTARA/Farhan Arda Nugraha.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Jailani di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).FOTO : ANTARA/Farhan Arda Nugraha.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Badan

Perlindungan

Konsumen

Nasional (BPKN)

mendorong

pemerintah

segera

menerbitkan

regulasi

khusus

terkait

kuota

internet yang

tidak

terpakai

.

"Harus

ada

aturan

turunan

.

Ini

menyangkut

keresahan

publik

dan

tidak

bisa

dibiarkan

," kata

anggota

BPKN,

Jailani

, di Jakarta,

Jumat

(1/8/2025).

Ia

menegaskan

,

kuota

yang

dibeli

merupakan

hak

konsumen

sesuai

Undang-Undang

Perlindungan

Konsumen

.

Namun

dalam

praktiknya

,

sisa

kuota

kerap

hangus

tanpa

dasar

hukum

yang

jelas

.

Menurutnya

, operator

sering

mengacu

pada

klausul

baku

,

padahal

hal

itu

tidak

boleh

bertentangan

dengan

aturan

perlindungan

konsumen.

Jailani

menekankan

pentingnya

klasifikasi

yang

jelas

terhadap

kuota

yang

tidak

terpakai

apakah

menjadi

aset

perusahaan

,

milik

konsumen

,

atau

bentuk

lain.

Regulasi

yang

jelas

akan

melindungi

kepentingan

konsumen

dan operator,”

ujarnya

.

Ia

menyebut

BPKN

tengah

mengkaji

persoalan

ini

untuk

disampaikan

sebagai

rekomendasi

kepada

pemerintah

dan

bahan

revisi

UU

Perlindungan

Konsumen

.

Tujuannya

agar

industri

telekomunikasi

lebih

terbuka

,

adil

, dan

berkelanjutan

,”

pungkasnya

.

(*/ANTARA)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar