Pemprov Kaltim

Rudy Mas’ud Ungkap Realitas APBD Kaltim 2025: Hanya Rp3 Triliun yang Siap Digunakan untuk Pembangunan

lihat foto
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Foto: Ist/adpimpemprov
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Foto: Ist/adpimpemprov

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, memaparkan kondisi aktual terkait struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur tahun anggaran 2025.

Meskipun tercatat mencapai Rp20 triliun secara keseluruhan, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang benar-benar tersedia untuk kegiatan pembangunan fisik di daerah.

Rudy menjelaskan bahwa sebagian besar komponen dalam APBD Kaltim bersifat mengikat, sehingga tidak bisa dialokasikan secara fleksibel.

“Secara nominal memang angkanya Rp20 triliun, namun yang benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan fisik hanya sekitar Rp3 triliun. Sisanya telah terikat dalam struktur anggaran yang tidak bisa diganggu gugat,”ujarnya.

Menurut Rudy, sebagian besar dana yang tidak dapat dialokasikan untuk pembangunan berasal dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kendati sektor ini menyumbang sekitar Rp6 triliun, sekitar 70 persen harus didistribusikan kembali kepada 10 kabupaten dan kota di Kaltim.

“Dari total penerimaan PBBKB sebesar Rp6 triliun, sekitar Rp4,8 triliun langsung menjadi hak kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi hanya mengelola sisa Rp1,2 triliun,”terang Rudy.

Selain itu, dana yang dikelola melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti yang digunakan oleh rumah sakit milik pemerintah provinsi, juga tidak bisa digabungkan dalam belanja pembangunan.

BLUD, termasuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RS Kanudjoso Djatiwibowo, menyerap sekitar Rp1,2 triliun.

“Dana dari BLUD tidak bisa dihitung sebagai dana pembangunan karena sudah dialokasikan secara khusus untuk pelayanan kesehatan,”ucapnya.


Rudy juga menyinggung keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya yang turut tercatat dalam APBD 2025.

Namun, dana tersebut tidak dapat langsung dimanfaatkan karena masuk dalam pembukuan akhir dan seringkali terlambat direalisasikan.

“SiLPA memang tercatat, tapi tidak serta-merta bisa digunakan. Apalagi jika baru masuk di akhir tahun anggaran, penggunaannya praktis tidak bisa dimaksimalkan,”katanya.

Tak hanya itu, sebagian dana provinsi juga terserap untuk mendukung berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang telah menjadi bagian dari belanja rutin.

Dana tersebut dialokasikan untuk lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi), hingga sejumlah paguyuban daerah.

“Kewajiban pembiayaan kepada lembaga dan organisasi lokal juga menyita porsi anggaran yang tidak sedikit. Ini juga bagian dari amanat anggaran,”jelasnya.

Menanggapi sorotan yang disampaikan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Damayanti, mengenai besarnya nilai SiLPA yang mencapai Rp2 triliun, Rudy menegaskan bahwa pemahaman mengenai mekanisme anggaran daerah harus utuh dan komprehensif.

“Tidak semua memahami teknis penganggaran secara menyeluruh. Bila ada yang menyebut SiLPA Rp2 triliun bisa langsung digunakan, itu keliru. Penggunaan dana seperti itu tetap harus mengikuti siklus dan aturan yang berlaku,”tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa setelah seluruh belanja wajib, alokasi khusus, dan pendapatan terikat dihitung, hanya tersisa sekitar Rp3 triliun yang benar-benar dapat digunakan untuk pembangunan fisik di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar