Polresta Balikpapan

Komitmen Tegas Polresta Balikpapan: Satu Anggota Dipecat Tidak Hormat Terkait Kode Etik Polri

lihat foto
Satu anggota Polresta Balikpapan secara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satu anggota Polresta Balikpapan secara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Langkah tegas kembali diambil Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam membersihkan internal dari oknum yang mencoreng kehormatan Korps Bhayangkara.

Melalui upacara resmi di halaman Mapolresta Balikpapan, satu anggota Polresta secara resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta, didampingi oleh Wakapolresta Balikpapan AKBP Hendrik EB, S.H., S.I.K., para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, serta perwakilan anggota dari berbagai satuan, pada Senin (28/7/2025).

Meski yang bersangkutan tidak hadir (Inabsensia), prosesi upacara tetap dilaksanakan secara simbolis dengan pengawalan personel Provost yang membawa foto pelaku.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. Pimpin Upacara PTDH satu anggota Polresta di halaman Mapolresta Balikpapan, pada Senin (28/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si. Pimpin Upacara PTDH satu anggota Polresta di halaman Mapolresta Balikpapan, pada Senin (28/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

Oknum yang diberhentikan adalah Aipda Indrawati Librisari, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Panit III Samapta Polresta Balikpapan. Ia dijatuhi PTDH karena dinyatakan terbukti melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

  • Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

  • Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolresta Balikpapan dalam amanatnya menegaskan bahwa langkah PTDH ini adalah bentuk nyata keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas, khususnya dalam pemberantasan narkoba di lingkungan internal Polri maupun masyarakat.


“Ini bukan hanya bentuk penindakan, tetapi juga pesan moral dan peringatan keras bagi seluruh anggota agar tidak bermain-main dengan pelanggaran berat, khususnya narkoba,” tegas Kombes Anton Firmanto.

Upacara yang diselenggarakan secara terbuka ini juga menjadi bagian dari strategi efek jera (deterrent effect) bagi personel lain agar tetap menjunjung tinggi kehormatan, loyalitas, dan dedikasi sebagai anggota Polri.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, juga menegaskan bahwa Polresta saat ini sedang melakukan "bersih-bersih" internal, sebagai bagian dari misi besar mewujudkan lingkungan bebas dari narkoba.

“Polri sedang bergerak total memberantas narkoba. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat maupun anggota sendiri, akan diproses sesuai hukum. Ini demi Balikpapan yang sehat dan Indonesia Emas ke depan,” ujar Ipda Sangidun.

Meskipun hanya satu anggota, proses PTDH ini mencerminkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran berat. Polresta Balikpapan menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak pandang bulu, dan semua anggota dituntut menjunjung tinggi integritas.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Satu anggota Polresta Balikpapan di halaman Mapolresta Balikpapan, pada Senin (28/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Satu anggota Polresta Balikpapan di halaman Mapolresta Balikpapan, pada Senin (28/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

Upacara berlangsung lancar, aman, dan penuh makna, menegaskan bahwa institusi Polri bukan tempat bagi pelanggar hukum tetapi barisan pelindung masyarakat yang bersih dan bermartabat.

"Polisi bukan sekadar berseragam. Ia adalah simbol kepercayaan rakyat. Bila kepercayaan itu rusak, maka tak ada tempat baginya di institusi kami."pungkas Kombes Pol Anton Firmanto. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar