Satpol PP Balikpapan

Satpol PP Balikpapan Tertibkan 25 PKL dan Dua Kafe di Fasum-Fasos, Pemilik Dipanggil ke Pengadilan

lihat foto
Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia yustisi kepada para PKl di Jembatan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada Minggu (20/7/2025) malam. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia yustisi kepada para PKl di Jembatan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada Minggu (20/7/2025) malam. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali melakukan razia yustisi terhadap para pelanggar ketertiban umum, pada Minggu (20/7/2025) malam.

Razia ini menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha yang berjualan di atas Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos), yang jelas melanggar Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Balikpapan, Erik Gampu, menyebutkan bahwa kegiatan ini menertibkan pedagang yang berjualan di area terlarang, khususnya di atas fasum dan fasos.

Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 malam dan akan terus berlangsung hingga selesai. Salah satu titik yang menjadi sasaran adalah kawasan Simpang Pasar Sepinggan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah PKL berjualan tepat di bawah plang larangan berjualan dan parkir. Padahal, peringatan telah diberikan berulang kali sebelumnya.

Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia yustisi kepada para PKl di Jembatan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada Minggu (20/7/2025) malam. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia yustisi kepada para PKl di Jembatan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada Minggu (20/7/2025) malam. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

“Plang sudah jelas. Kami sudah beri peringatan berkali-kali, namun masih juga membandel. Maka malam ini kami lakukan tindakan tegas,” tegas Erik.

Petugas melanjutkan razia ke kawasan Jembatan Manggar, Balikpapan Timur. Di sana, ditemukan lagi pedagang yang melanggar dengan membuka lapak di fasum fasos. Selain PKL, dua kafe yakni Cafe Charlote dan Cafe Merindu juga turut ditindak karena menyetel musik dengan volume tinggi yang mengganggu warga sekitar.


Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sound system, sebagai jaminan kehadiran pemilik usaha di persidangan.

“Barang-barang yang kami sita ini dijadikan jaminan agar yang bersangkutan hadir di Pengadilan Negeri pada tanggal 24 Juli pukul 08.00. Hakim nanti yang akan menentukan sanksinya, termasuk apakah barang bukti akan dikembalikan atau tidak,” jelasnya.

Erik menegaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pelanggar, baik secara lisan maupun tertulis. Namun karena tidak diindahkan, maka langkah hukum pun diambil.

“Kami tidak langsung main tindak. Ada proses pembinaan dan peringatan sebelumnya. Tapi kalau tetap dilanggar, ya harus kami proses hukum. Ini bagian dari penegakan perda agar masyarakat semakin disiplin,” tegasnya.

Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia yustisi kepada para PKl di Jembatan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada Minggu (20/7/2025) malam. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Kota Balikpapan menggelar razia yustisi kepada para PKl di Jembatan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, pada Minggu (20/7/2025) malam. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Sebanyak 25 PKL berhasil ditertibkan dan dua cafe turut ditindak, dikarenakan melanggar ketertiban umum.

Satpol PP Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas kegiatan yustisi ke depan, sebagai upaya menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga. “Kami akan terus lakukan penindakan. Ini bukan untuk menyusahkan, tapi demi ketertiban bersama,” tutup Erik Gampu.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar