E-Paper BorneoFlash.com

Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 21 Juli 2025: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

lihat foto
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 21 Juli 2025.
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 21 Juli 2025.

BorneoFlash.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (18/7/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan karena Tom Lembong dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang ia keluarkan saat menjabat. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini telah terpenuhi.

Hakim Purwanto menjelaskan bahwa kebijakan impor GKM yang diterbitkan Tom Lembong melanggar Undang-Undang Perdagangan, karena tidak melalui rapat koordinasi lintas sektor sebagaimana mestinya.

Data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menunjukkan impor sebanyak 1.698.325 ton GKM pada 2016 hingga semester I 2017 dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Majelis Hakim menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, sehingga dinyatakan melawan hukum.

Hakim Alfis Setiawan menambahkan bahwa kebijakan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,7 miliar—lebih kecil dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyebutkan kerugian mencapai Rp578 miliar.

Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Baik pihak Tom Lembong maupun jaksa menyatakan masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Respons Anies Baswedan: Vonis Mengecewakan

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyuarakan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan. Melalui akun Instagram resminya pada Minggu (20/7), Anies mengunggah foto hitam putih suasana sidang Tom Lembong, menyebut keputusan tersebut "amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti persidangan dengan akal sehat."


Anies menilai, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom Lembong, namun diabaikan oleh hakim. Ia mempertanyakan kredibilitas sistem hukum dan menilai vonis ini menjadi penanda bahwa demokrasi dan keadilan di Indonesia masih rapuh.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Oktober 2023, dan pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 November 2024, namun ditolak hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukumnya menyatakan bahwa kebijakan impor gula saat itu telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi dan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurut mereka, tanggung jawab hukum seharusnya tidak dibebankan kepada Tom secara pribadi.

Sembilan Tersangka Lain

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya yang berasal dari kalangan swasta. Mereka merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dan dinilai mendapatkan keuntungan dari kebijakan impor tersebut.

Mereka adalah: TWNG (Dirut PT AP), WN (Presdir PT AF), AS (Dirut PT SUC), IS (Dirut PT MSI), TSEP (Direktur PT MP), HAT (Direktur PT BSI), ASB (Dirut PT KTM), HFH (Dirut PT BFM) dan ES (Direktur PT PDSU).

Kejagung menyatakan nilai total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar berdasarkan hasil penyidikan dan audit.

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara, tetapi juga karena dinilai menyentuh persoalan sistemik dalam proses pengambilan kebijakan dan akuntabilitas hukum di Indonesia. Proses banding atau upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak masih dinantikan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar