Berita Nasional

Kejagung Periksa Eks Sekpri Nadiem Terkait Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

lihat foto
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah). Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin/YU/aa.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah). Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin/YU/aa.

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Kejaksaan

Agung (

Kejagung)

memeriksa

mantan

sekretaris

pribadi

(

Sekpri

) Menteri Pendidikan,

Kebudayaan

,

Riset

, dan

Teknologi

(

Mendikbudristek

)

Nadiem

Makarim

,

berinisial

DAS,

sebagai

saksi

dalam

kasus

dugaan

korupsi

pengadaan

laptop Chromebook

senilai

Rp9,9

triliun

.

Kepala

Pusat

Penerangan

Hukum (

Kapuspenkum

)

Kejagung

Harli

Siregar

menyampaikan

bahwa

tim

penyidik

memeriksa

DAS pada

Selasa

(8/7/2025).

Selain

DAS,

penyidik

Jaksa

Agung Muda

Tindak

Pidana

Khusus

(

Jampidsus

) juga

memeriksa

enam

saksi

lainnya

. Salah

satunya

adalah

Konsultan

Perorangan

Rancangan

Perbaikan

Infrastruktur

Teknologi

Manajemen

Sumber

Daya

Sekolah

di

Kemendikbudristek

, Ibrahim

Arief

(IA).

“Tim

penyidik

memeriksa

tujuh

saksi

dalam

perkara

dugaan

korupsi

Program

Digitalisasi

Pendidikan di

Kemendikbudristek

,” kata

Harli

dalam

keterangan

tertulis

, Rabu (9/7/2025).

Harli

belum

mengungkap

secara

rinci

materi

pemeriksaan

terhadap

para

saksi

.Ia

menegaskan

bahwa

tim

penyidik

melakukan

pemeriksaan

untuk

memperkuat

pembuktian

dan

melengkapi

berkas

perkara

.

Sementara

itu

,

Kejagung

juga

menjadwalkan

pemeriksaan

terhadap

Mendikbudristek

Nadiem

Makarim

pada

hari

yang

sama

.

Namun

,

Nadiem

tidak

memenuhi

panggilan

dan

mengajukan

penundaan

melalui

kuasa

hukumnya

,

Hotman

Paris.

"

Ditunda

satu

minggu

,"

ujar

Hotman

kepada

wartawan

,

Selasa

(8/7/2025),

tanpa

memerinci

alasan

penundaan

.

Dugaan

Korupsi

Pengadaan

Chromebook

Kejagung

saat

ini

menyelidiki

dugaan

korupsi

dalam

pengadaan

laptop

untuk

digitalisasi

pendidikan

di

Kemendikbudristek

pada

periode

2019

–2022.

Proyek

tersebut

menghabiskan

anggaran

negara

hingga

Rp9,9

triliun

.

Harli

menjelaskan

bahwa

pada 2020

Kemendikbudristek

menyusun

rencana

pengadaan

perangkat

teknologi

informasi

dan

komunikasi

(TIK)

untuk

satuan

pendidikan

dari

tingkat

dasar

hingga

menengah

.

Padahal

,

Kemendikbudristek

telah

menguji

coba

program

serupa

pada 2018–2019 dan

hasilnya

dinilai

tidak

efektif

.

"

Kalau

tidak

salah, pada 2019

sudah

dilakukan

uji

coba

terhadap

1.000 unit Chromebook,

tapi

hasilnya

tidak

efektif

,"

ujar

Harli

,

Senin

(26/5/2025).

Ia

menduga

terjadi

persekongkolan

dalam

perubahan

spesifikasi

laptop, yang

tidak

sesuai

dengan

kebutuhan

nyata

di

lapangan

.

"Tim

teknis

justru

diarahkan

membuat

kajian

untuk

mendukung

penggunaan

Chromebook,

bukan

berdasarkan

kebutuhan

riil

pembelajaran

,"

tambah

Harli

.

Hingga

kini

,

Kejagung

belum

menetapkan

tersangka

dan

masih

menghitung

potensi

kerugian

negara

dalam

kasus

ini

.

(*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar