BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan sekretaris pribadi (Sekpri) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berinisial DAS, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa tim penyidik memeriksa DAS pada Selasa (8/7/2025). Selain DAS, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa enam saksi lainnya. Salah satunya adalah Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA).
“Tim penyidik memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Harli belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Ia menegaskan bahwa tim penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim pada hari yang sama. Namun, Nadiem tidak memenuhi panggilan dan mengajukan penundaan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris.
“Ditunda satu minggu,” ujar Hotman kepada wartawan, Selasa (8/7/2025), tanpa memerinci alasan penundaan.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejagung saat ini menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Proyek tersebut menghabiskan anggaran negara hingga Rp9,9 triliun.
Harli menjelaskan bahwa pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah. Padahal, Kemendikbudristek telah menguji coba program serupa pada 2018–2019 dan hasilnya dinilai tidak efektif.
“Kalau tidak salah, pada 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, tapi hasilnya tidak efektif,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).
Ia menduga terjadi persekongkolan dalam perubahan spesifikasi laptop, yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Tim teknis justru diarahkan membuat kajian untuk mendukung penggunaan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan riil pembelajaran,” tambah Harli.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dan masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. (*)





