BorneoFlash.com, JAKARTA -
Kejaksaan
Agung (
Kejagung)memeriksa
mantan
sekretaris
pribadi
(Sekpri
) Menteri Pendidikan,
Kebudayaan
,Riset
, dan
Teknologi
(Mendikbudristek
)Nadiem
Makarim
,berinisial
DAS,
sebagai
saksi
dalam
kasus
dugaan
korupsi
pengadaan
laptop Chromebook
senilai
Rp9,9
triliun
.Kepala
Pusat
Penerangan
Hukum (
Kapuspenkum
)Kejagung
Harli
Siregar
menyampaikan
bahwa
tim
penyidik
memeriksa
DAS pada
Selasa
(8/7/2025).
Selain
DAS,
penyidik
Jaksa
Agung Muda
Tindak
Pidana
Khusus
(Jampidsus
) juga
memeriksa
enam
saksi
lainnya
. Salah
satunya
adalah
Konsultan
Perorangan
Rancangan
Perbaikan
Infrastruktur
Teknologi
Manajemen
Sumber
Daya
Sekolah
diKemendikbudristek
, Ibrahim
Arief
(IA).
“Tim
penyidik
memeriksa
tujuh
saksi
dalam
perkara
dugaan
korupsi
Program
Digitalisasi
Pendidikan di
Kemendikbudristek
,” kata
Harli
dalam
keterangan
tertulis
, Rabu (9/7/2025).
Harli
belum
mengungkap
secara
rinci
materi
pemeriksaan
terhadap
para
saksi
.Iamenegaskan
bahwa
tim
penyidik
melakukan
pemeriksaan
untuk
memperkuat
pembuktian
dan
melengkapi
berkas
perkara
.Sementara
itu
,Kejagung
juga
menjadwalkan
pemeriksaan
terhadap
Mendikbudristek
Nadiem
Makarim
pada
hari
yang
sama
.Namun
,Nadiem
tidak
memenuhi
panggilan
dan
mengajukan
penundaan
melalui
kuasa
hukumnya
,Hotman
Paris.
"
Ditunda
satu
minggu
,"ujar
Hotman
kepada
wartawan
,Selasa
(8/7/2025),
tanpa
memerinci
alasan
penundaan
.Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejagung
saat
ini
menyelidiki
dugaan
korupsi
dalam
pengadaan
laptop
untuk
digitalisasi
pendidikan
diKemendikbudristek
pada
periode
2019
–2022.
Proyek
tersebut
menghabiskan
anggaran
negara
hingga
Rp9,9
triliun
.Harli
menjelaskan
bahwa
pada 2020
Kemendikbudristek
menyusun
rencana
pengadaan
perangkat
teknologi
informasi
dan
komunikasi
(TIK)
untuk
satuan
pendidikan
dari
tingkat
dasar
hingga
menengah
.Padahal
,Kemendikbudristek
telah
menguji
coba
program
serupa
pada 2018–2019 dan
hasilnya
dinilai
tidak
efektif
."
Kalau
tidak
salah, pada 2019
sudah
dilakukan
uji
coba
terhadap
1.000 unit Chromebook,
tapi
hasilnya
tidak
efektif
,"ujar
Harli
,Senin
(26/5/2025).
Ia
menduga
terjadi
persekongkolan
dalam
perubahan
spesifikasi
laptop, yang
tidak
sesuai
dengan
kebutuhan
nyata
dilapangan
."Tim
teknis
justru
diarahkan
membuat
kajian
untuk
mendukung
penggunaan
Chromebook,
bukan
berdasarkan
kebutuhan
riil
pembelajaran
,"tambah
Harli
.Hingga
kini
,Kejagung
belum
menetapkan
tersangka
dan
masih
menghitung
potensi
kerugian
negara
dalam
kasus
ini
.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar