Disdikbud Kaltim Akan Tertibkan Praktik Pemesanan Seragam Mandiri Mulai 2026

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa.

BorneoFlash.com, SAMARINDA –  Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025, sejumlah orang tua siswa di Kalimantan Timur menyampaikan keluhan terkait kewajiban pembelian seragam sekolah yang dinilai membebani. 

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim pun merespons aduan tersebut dengan menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan menetapkan iuran seragam secara sepihak.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa praktik pemesanan seragam oleh beberapa sekolah masih terjadi karena proses pengadaan tersebut sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya. 

 

Ia menekankan bahwa situasi ini terjadi lantaran keterbatasan anggaran pemerintah, sehingga bantuan seragam belum dapat diberikan secara merata kepada seluruh siswa.

 

“Pengadaan seragam yang dilakukan oleh sekolah pada tahun ini merupakan sisa dari proses pemesanan yang telah dilakukan pada 2024. Maka dari itu, memang masih ada sekolah yang menyiapkan seragam sendiri,”jelas Armin saat ditemui pada Kamis (10/7/2025).

 

Namun, untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang, Pemerintah Provinsi Kaltim akan mengeluarkan surat edaran resmi yang mulai berlaku pada 2026. 

 

Dalam kebijakan tersebut, sekolah-sekolah dilarang melakukan pengadaan seragam secara mandiri, dan hanya diperbolehkan menerima seragam dari skema bantuan yang disediakan oleh pemerintah.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pungutan yang berpotensi membebani wali murid, serta mendukung prinsip pemerataan akses pendidikan di Kalimantan Timur.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.