BorneoFlssh.com, BALIKPAPAN – Aksi licik seorang residivis narkoba kembali terendus aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan di bawah komando Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya, SH, MA, sukses mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukum Balikpapan dan mengamankan pelaku berinisial D.R. (37), yang ternyata adalah residivis kasus serupa tahun 2015 silam.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Resnarkoba, hingga akhirnya digelar operasi cepat pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 17.10 WITA, di kawasan Jl. Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 5 paket sabu dengan berat bruto 6,64 gram, yang disimpan dalam plastik klip bening dalam bungkus plastik hitam. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan antara lain:
- Satu HP Realme C15 warna silver
- Satu bundle plastik klip bening kosong
- Dua sendokan dari sedotan plastik
- Satu plastik hitam dan beberapa alat bantu kemasan
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di rumah pelaku di Jl. Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, petugas juga menyita perlengkapan lain yang kerap digunakan untuk mengemas narkotika.
Saat diinterogasi, D.R. mengakui bahwa barang tersebut ia terima dari seorang yang dikenal dengan sebutan “C” secara sistem “di-jejak”(drop point tanpa tatap muka). Modus klasik ini biasa digunakan jaringan pengedar untuk menghindari pelacakan langsung.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. “Pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah dipenjara pada 2015 dan keluar 2019. Artinya, ini adalah bentuk kegagalan rehabilitasi pribadi dan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat,” tegas AKP Syafarudin, SH, yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi akurat. Dirinya menegaskan pentingnya kolaborasi warga dalam membantu aparat memerangi narkotika.
“Dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya 5 paket sabu ini, kami telah menyelamatkan banyak nyawa dari jeratan narkoba. Mari terus jadi mata dan telinga kami. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan atau kanal aduan resmi,” ujar Ipda Sangidun. (*)