BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah
mencabut
Permendag
Nomor
36Tahun
2023 jo.
Nomor
8Tahun
2024
tentang
impor
.Sebagai
gantinya
,pemerintah
menerbitkan
Permendag
Nomor
16Tahun
2025 yang
mengatur
impor
secara
umum
,serta
delapan
Permendag
lain
untuk
klaster
komoditas
.Kebijakan
ini
memperkuat
kemudahan
berusaha
dan
meningkatkan
daya
saing
nasional
.“
Presiden Prabowomengarahkan
pemerintah
untuk
menyederhanakan
aturan
demi
menghadapi
ketidakpastian
global.
Kami
memberikan
kemudahan
bagi
pelaku
usaha
,mendorong
daya
saing
,membuka
lapangan
kerja
, dan
menjaga
investasi
,khususnya
disektor
padat
karya
,” kata
Menko
Perekonomian
Airlangga Hartarto,Kamis
(3/7/2025).
Berikut
delapan
Permendag
berdasarkan
klaster
komoditas
:No. 17/2025:
Tekstil
dan
Produk
Tekstil
No. 18/2025:
Pertanian
dan
Peternakan
No. 19/2025: Garam dan
Perikanan
No. 20/2025:
Bahan
Kimia, B3, dan Tambang
No. 21/2025:
Elektronik
dan
Telematika
No. 22/2025:
Industri
Tertentu
No. 23/2025:
Barang
Konsumsi
No. 24/2025:
Barang
Tidak
Baru
dan
Limbah
Non-B3
Pemerintah
menetapkan
semua
Permendag
tersebut
berlaku
60hari
sejak
tanggal
pengundangan
.Selain
itu
,pemerintah
merelaksasi
impor
terhadap
10komoditas
strategis
:kayu
untuk
industri
,bahan
baku
pupuk
bersubsidi
,bahan
bakar
lain,
plastik
,pemanis
industri
(sakarin
dan
siklamat
),bahan
kimia
tertentu
,mutiara
, food tray, alas kaki,
serta
sepeda
roda
dua
dan
tiga
.Untuk
mempermudah
usaha
waralaba
,pemerintah
menerbitkan
Permendag
No. 25/2025
tentang
STPW oleh
pemerintah
daerah
. “Jika
pemerintah
daerah
belum
menerbitkan
STPW
dalam
lima
hari
sejak
permohonan
,pelaku
usaha
dapat
menggunakan
bukti
permohonan
sebagai
dasar
operasional
sementara
,”
jelas
Mendag
Kemendag
juga
mencabut
empat
aturan
lama
melalui
Permendag
No. 26/2025,
yaitu
:Permendag
No. 36/2007 (SIUP)
Permendag
No. 22/2016 (
Distribusi
Barang
)Permendag
No. 25/2020 (
Laporan
Keuangan
)Permendag
No. 4/2023 (
Pupuk
Bersubsidi
)
“
Pemerintah
terus
memantau
dan
mengevaluasi
dampak
kebijakan
ini
untuk
memastikan
manfaatnya
bagi
pelaku
usaha
dan
masyarakat
,”
tegas
Mendag. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar