Berita Nasional Terkini

Pemerintah Deregulasi Impor dan Permudah Waralaba

lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. Foto: setneg.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. Foto: setneg.go.id

BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah

mencabut

Permendag

Nomor

36

Tahun

2023 jo.

Nomor

8

Tahun

2024

tentang

impor

.

Sebagai

gantinya

,

pemerintah

menerbitkan

Permendag

Nomor

16

Tahun

2025 yang

mengatur

impor

secara

umum

,

serta

delapan

Permendag

lain

untuk

klaster

komoditas

.

Kebijakan

ini

memperkuat

kemudahan

berusaha

dan

meningkatkan

daya

saing

nasional

.

Presiden Prabowo

mengarahkan

pemerintah

untuk

menyederhanakan

aturan

demi

menghadapi

ketidakpastian

global.

Kami

memberikan

kemudahan

bagi

pelaku

usaha

,

mendorong

daya

saing

,

membuka

lapangan

kerja

, dan

menjaga

investasi

,

khususnya

di

sektor

padat

karya

,” kata

Menko

Perekonomian

Airlangga Hartarto,

Kamis

(3/7/2025).

Berikut

delapan

Permendag

berdasarkan

klaster

komoditas

:

  • No. 17/2025:

    Tekstil

    dan

    Produk

    Tekstil

  • No. 18/2025:

    Pertanian

    dan

    Peternakan

  • No. 19/2025: Garam dan

    Perikanan

  • No. 20/2025:

    Bahan

    Kimia, B3, dan Tambang

  • No. 21/2025:

    Elektronik

    dan

    Telematika

  • No. 22/2025:

    Industri

    Tertentu

  • No. 23/2025:

    Barang

    Konsumsi

  • No. 24/2025:

    Barang

    Tidak

    Baru

    dan

    Limbah

    Non-B3

Pemerintah

menetapkan

semua

Permendag

tersebut

berlaku

60

hari

sejak

tanggal

pengundangan

.

Selain

itu

,

pemerintah

merelaksasi

impor

terhadap

10

komoditas

strategis

:

kayu

untuk

industri

,

bahan

baku

pupuk

bersubsidi

,

bahan

bakar

lain,

plastik

,

pemanis

industri

(

sakarin

dan

siklamat

),

bahan

kimia

tertentu

,

mutiara

, food tray, alas kaki,

serta

sepeda

roda

dua

dan

tiga

.

Untuk

mempermudah

usaha

waralaba

,

pemerintah

menerbitkan

Permendag

No. 25/2025

tentang

STPW oleh

pemerintah

daerah

. “Jika

pemerintah

daerah

belum

menerbitkan

STPW

dalam

lima

hari

sejak

permohonan

,

pelaku

usaha

dapat

menggunakan

bukti

permohonan

sebagai

dasar

operasional

sementara

,”

jelas

Mendag

Budi Santoso.

Kemendag

juga

mencabut

empat

aturan

lama

melalui

Permendag

No. 26/2025,

yaitu

:

  • Permendag

    No. 36/2007 (SIUP)

  • Permendag

    No. 22/2016 (

    Distribusi

    Barang

    )
  • Permendag

    No. 25/2020 (

    Laporan

    Keuangan

    )
  • Permendag

    No. 4/2023 (

    Pupuk

    Bersubsidi

    )

Pemerintah

terus

memantau

dan

mengevaluasi

dampak

kebijakan

ini

untuk

memastikan

manfaatnya

bagi

pelaku

usaha

dan

masyarakat

,”

tegas

Mendag

. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar