Pemerintah Deregulasi Impor dan Permudah Waralaba

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. Foto: setneg.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. Foto: setneg.go.id

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang impor. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur impor secara umum, serta delapan Permendag lain untuk klaster komoditas.

 

Kebijakan ini memperkuat kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional.

 

Presiden Prabowo mengarahkan pemerintah untuk menyederhanakan aturan demi menghadapi ketidakpastian global.

 

Kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing, membuka lapangan kerja, dan menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (3/7/2025).

 

Berikut delapan Permendag berdasarkan klaster komoditas:

 

  • No. 17/2025: Tekstil dan Produk Tekstil
  • No. 18/2025: Pertanian dan Peternakan
  • No. 19/2025: Garam dan Perikanan
  • No. 20/2025: Bahan Kimia, B3, dan Tambang
  • No. 21/2025: Elektronik dan Telematika
  • No. 22/2025: Industri Tertentu
  • No. 23/2025: Barang Konsumsi
  • No. 24/2025: Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3

Pemerintah menetapkan semua Permendag tersebut berlaku 60 hari sejak tanggal pengundangan.

 

Selain itu, pemerintah merelaksasi impor terhadap 10 komoditas strategis: kayu untuk industri, bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, plastik, pemanis industri (sakarin dan siklamat), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

 

Untuk mempermudah usaha waralaba, pemerintah menerbitkan Permendag No. 25/2025 tentang STPW oleh pemerintah daerah. “Jika pemerintah daerah belum menerbitkan STPW dalam lima hari sejak permohonan, pelaku usaha dapat menggunakan bukti permohonan sebagai dasar operasional sementara,” jelas Mendag Budi Santoso.

 

Kemendag juga mencabut empat aturan lama melalui Permendag No. 26/2025, yaitu:

Baca Juga :  Mantan KSAD Tutup Usia, Berikut Profil Jenderal Wismoyo Arismunandar

 

  • Permendag No. 36/2007 (SIUP)
  • Permendag No. 22/2016 (Distribusi Barang)
  • Permendag No. 25/2020 (Laporan Keuangan)
  • Permendag No. 4/2023 (Pupuk Bersubsidi)

Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan manfaatnya bagi pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Mendag. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.