BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi tingkat ahli tahap pertama tahun 2025.
Kegiatan ini juga melibatkan asesor serta instruktur yang telah dinyatakan kompeten.
Program ini dilaksanakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kapasitas dan daya saing tenaga kerja lokal, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menekankan bahwa sertifikasi merupakan bukti resmi atas kemampuan dan keahlian tenaga kerja, sesuai dengan jenjangnya masing-masing.
“Sertifikasi adalah bentuk pengakuan formal terhadap kompetensi tenaga kerja, baik yang terampil maupun yang berada di tingkat ahli, dan hal ini menjadi kebutuhan dalam setiap pekerjaan konstruksi,”terang Rozani.
Menurutnya, sertifikasi tak hanya meningkatkan kepercayaan terhadap tenaga kerja di lapangan, tetapi juga berperan dalam menjaga kualitas pekerjaan dan menekan angka kecelakaan kerja.
Hal ini sekaligus membuka peluang tenaga kerja lokal agar dapat lebih bersaing dalam dunia kerja nasional.
“Semakin banyak pekerja yang terbukti kompeten, maka makin tinggi pula daya saing tenaga kerja kita,”lanjutnya.
Rozani juga menyinggung aspek kesejahteraan pekerja, dengan menyebut telah diberlakukannya upah sektoral khusus konstruksi di Kota Samarinda, yang kini mendekati angka Rp4 juta per bulan.
Penetapan ini mempertimbangkan dinamika pembangunan di Samarinda dan didukung oleh rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat.
“Adanya kompetensi yang diakui dan upah layak menjadi bagian dari perlindungan tenaga kerja. Setiap proyek kini diwajibkan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS, sesuai surat edaran yang telah diterbitkan,”jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Kaltim juga telah mempercepat proses pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan, dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya 14 hari.
Hal ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terlibat dalam berbagai proyek konstruksi di daerah.
“Kami berharap semua komponen ini dapat berjalan selaras mulai dari peningkatan keahlian, jaminan kesejahteraan, hingga perlindungan yang layak demi menciptakan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas dan tangguh di Kalimantan Timur,”pungkas Rozani. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar